Surabaya, ArahJatim.com – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima Kejaksaan Negeri Tanjung Perak sepanjang tahun 2022 ini mencapai Rp 1.530.557.466. Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Aji Kalbu Pribadi saat jumpa pers perihal analisis evaluasi dan monitoring.
“Untuk pendapatan denda pelanggaran lalu lintas atau tilang mencapai Rp. 434.470.000,” kata Aji, Jumat (30/12).
Nilai itu, kata Aji, masih lebih tinggi daripada denda tindak pidana lainnya yang mencatat angka Rp. 250.000.000.
Sementara untuk kasus korupsi mencapai angka Rp 446.000.000. Disusul dengan pendapatan uang pengganti tipikor Rp 283.400.000. Lalu pendapatan uang sitaan pidana lainnya sebesar Rp. 33.333.000.
“Kami juga berhasil melakukan eksekusi terharap terpidana Imam Santoso dan penjemputan Hendra Sihombing,” jelasnya.
Selain itu, program pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat juga telah berhasil direalisasikan. Penyuluhan hukum seperti Jaksa Masuk Sekolah menjadi pameran khusus Kejari Tanjung Perak tahun ini.
“Tujuannya agar masyarakat taat hukum,” bebernya.
Lanjut Aji, sementara untuk bidang perdata dan tata usaha negara, pihaknya telah menjalin 10 kerjasama (MOU), 297 SKK, 65 pendampingan hukum (LA), 19 pelayanan hukum, pemulihan keuangan negara senilai Rp 70 miliar, dan pemulihan aset berupa 3 bidang tanah seluar 3 hektar.










