Mojokerto, ArahJatim.com – Kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Tol Sumo KM 712+400 A Mojokerto yang melibatkan satu Bus Hino milik PO Ardiansyah dengan Nopol S 7322 UW mendapat perhatian dari PT Jasa Raharja.
Kecelakaan tersebut kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto bermula ketika Bus Hino yang membawa kurang lebih 24 penumpang berjalan dari arah barat ke arah timur.
“Pada saat berkendara, pengemudi kurang konsentrasi terhadap situasi sehingga menabrak tiang reklame yang berada di bahu jalan sebelah kiri,” ungkapnya.
Akibat kecelakaan tersebut, 24 orang penumpang yang terdiri dari 13 orang penumpang bus meninggal dunia dan 12 orang penumpang lainnya mengalami luka-luka.
Hervanka menyampaikan duka cita mendalam dan turut prihatin atas kejadian tersebut serta mendoakan semoga keluarga dari para korban yang mengalami kecelakaan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Lebih lanjut Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan undang-undang nomor 33 Tahun 1964.
“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan surat jaminan/GL kepada pihak rumah sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia,” papar Hervanka.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).










