Surabaya, ArahJatim.com – Intimidasi untuk membuat surat pernyataan yang formatnya telah disiapkan oleh jaksa, diungkapkan oleh ketiga saksi kasus dugaan korupsi BOP Covid-19 di Bojonegoro.
“Saya bersama dengan beberapa orang yang lain diminta untuk membuat surat pernyataan. Jika ada kata-kata yang tidak sesuai, kami diminta untuk menghapusnya dan menyalin kalimat pernyataan yang sama persis dengan pernyataan yang telah disiapkan tersebut,” kata Fathur Rochman, salah seorang saksi saat memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (23/3).
Ketua TPQ Arasyid, Kecamatan Kapas itu mengatakan, konsekuensi jika menolak surat pernyataan yang isinya menyerahkan uang bantuan operasional sebesar Rp 1 juta ke terdakwa Sodikin, ia bersama saksi lain tidak diperbolehkan pulang.
Seusai persidangan, Penasihat Hukum Twrdakwa, Johanes Dipa Widjaja mengatakan jika pemeriksaan tersebut bertentangan dengan hukum acara yang sudah diatur di dalam Pasal 75 KUHAP.
Dipa menuturkan, surat pernyataan tersebut sama sekali tidak ada kepentingan bagi penyidik untuk memaksakan para saksi. Apalagi sudah dibuatkan format dan dipaksa.
“Penyidik memang punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan. Tapi kewenangan tersebut harus berdasar,” Kata Dipa.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawaijaya, Prija Djatmika mengatakan jika terjadi pemaksaan dalam pembuatan surat pernyataan dipastikan cacat hukum.
“Semua produk hukum kalau itu sudah dipaksakan pasti cacat hukum. Itu jika terbukti dipaksa,” ungkapnya.
Pakar Hukum Pidana itu menambahkan, surat pernyataan hanya akan memiliki kekuatan mengikat secara hukum, dan kekuatan pembuktian setara dengan akta autentik jika diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya (orang yang menandatanganinya).
Masih kata Djatmika, jika seseorang memungkiri tulisan atau tanda tangannya, atau tidak mengakuinya, maka hakim harus memerintahkan supaya kebenaran tulisan atau tanda tangan tersebut diperiksa di muka pengadilan.
Pun dengan isi surat tersebut dibuat sesuai kehendak pembuat surat pernyataan, bukan dibuat atas dasar ancaman, paksaan, ataupun tekanan dalam bentuk apapun dari pihak lain.
“Sudah pasti kalau dipaksa itu cacat baik materil maupun formil,” singkatnya.
Djatmika mengatakan, jika nantinya terbukti dipaksakan, maka surat pernyataan tersebut tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak punya nilai pembuktian.
“Tidak bisa dijadikan bukti dalam persidangan. Cacat sudah,” pungkasnya.










