Surabaya, ArahJatim.com – Hotel Singgasana yang terletak di Jalan Golf Surabaya dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (17/1).
Ekskusi dilakukan setelah gugatan dari PT Patra Jasa kepada PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat, terkait dengan sewa lahan.
Eksekusi ini berdasarkan keputusan surat tugas Nomor W14.U1/771HK.02/1/2022 dari Pengadilan Negeri Surabaya.
“Pelaksanaan ini berdasarkan penetapan delegasi nomor 09/Pen.Pdt/Del/2021/PN.Sby yang melaksanakan permohonan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Juru Sita, Ferry Isyono kepada wartawan, Senin (17/1).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Patra Jasa, Akbar Surya mengatakan jika kasus ini bermula ketika Tergugat PT Patra Indonesia dan PT Indo Prigo dinyatakan kalah dalam persidangan. Lantaran, lahan yang disewa selama 25 tahun telah habis masa sewa, dan tidak dikembalikan pada 2017.
“PT Patra Jasa akhirnya melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan pada tahun 2018 dan akhirnya dimenangkan pada tahun 2021,” kata Akbar.
Akbar menambahkan, pihaknya telah menyewakan lahannya yang dikelola menjadi Hotel Singgasana selama 25 tahun dan sesuai kontrak, dan harus dikembalikan pada 2017. “Bahkan dari sewa selama 25 tahun itu masih menunggak hingga Rp 58 M,” jelasnya.
Masih Akbar menjelaskan, seharusnya termohon dalam perkara ini sudah mengembalikan. Namun nyatanya tidak, maka dari itu pihaknya melakukan upaya hukum.
“Upaya ini kami lakukan dari tahun 2018 sampai 2021. Sampai tingkat PK kami dimenangkan. Maka dari itu kami mohon melaksanakan eksekusi hari ini,” pungkasnya.










