Saksi Ahli Sebut Kasus Irwan dan Beny Diselesaikan Secara Perdata

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Persidangan terdakwa Irwan Tanaya dan Benny Soewanda kembali dilanjutkan di PN Surabaya. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar menghadirkan Ghansham Anand selaku saksi ahli.

Saksi ahli menjelaskan, untuk penyelesaian perkara yang menimpa kedua terdakwa, bisa dilakukan dengan dua cara. Pidana atau perdata. Pengajuan perdata itu bisa dilakukan untuk membatalkan hasil dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

“Bila mana ada seseorang yang merasa RUPS ini tidak sesuai dengan anggaran dasar dan undang-undang perusahaan, maka dapat mengajukan pembatalan hasil RUPS itu,” katanya saat memberikan keterangan di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (4/1).

pasang iklan_rev3

Lanjut Saksi, namun hal itu bisa disanggah saat dalam RUPS itu terdapat keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataannya. Juga teridentifikasi pidana, permasalahan tersebut barulah bisa diselesaikan secara pidana. Misalnya saja, ada kerugian yang ditimbulkan.

“Kalau dalam RUPS itu terdapat keterangan palsu, tentu tidak bisa diselesaikan secara perdata. Harus pidana,” tambahnya.

Namun, ia menyarankan agar permasalahan ini harusnya diselesaikan secara keperdataan terlebih dahulu.

“Dasar gugatan perdata itu adalah PMH (perbuatan melawan hukum). Sudah diatur dalam pasal 1365. Ini didasarkan kepada kerugian materiil dan imateriil. Kalau kedua unsur itu tidak terpenuhi, artinya unsur PMH-nya juga tidak terpenuhi,” ucapnya.

Sementara itu, usai persidangan penasihat hukum (PH) terdakwa Irwan, Bima menjelaskan kalau obyek pidana yang dialami kliennya masih sah secara hukum. Belum pernah ada pembatalan. “Itu yang kami tegaskan tadi. Karena, kami sesalkan kenapa langsung ke pidana,” bebernya.

Harusnya, dibuktikan dulu PMHnya. Kalau sudah terbukti, barulah lanjut ke ranah pidana. “Kalau ini kan malah dibalik oleh pelapor,” katanya lagi.

Menurut Bima juga kasus ini sebenarnya tidak jelas. Permasalahan apa yang disoalkan.

Sebab, mulai dari pelaporan sampai dalam persidangan, tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak menemukan kerugian apapun yang dialami pelapor. Sebab, saham pelapor masih utuh. Tidak pernah ada sedikit pun saham yang dihilangkan. Hanya pelapor tidak mendapatkan jabatan saja.

Bahkan, pelapor sendiri saat dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi korban. Ia malah menegaskan kalau dakwaan jaksa itu salah. “Ia (pelapor) waktu itu malah menyalahkan JPU kenapa memberikan dakwaan seperti itu. Padahal, dakwaannya itu berdasarkan laporan,” bebernya.

Karena kasus tersebut sudah masuk dalam persidangan, tim PH tetap akan membuktikan kalau kedua terdakwa itu tidak salah. “Kami akan memberikan semua bukti yang kami berikan. Termasuk bukti kepemilikan saham klien kami dan pelapor,” ungkapnya.

Ahli yang dihadirkan itu juga menurutnya juga lebih banyak membahas pasal 1365. Malah relevansi ke arah pidana malah tidak ada. Bahkan, ahli juga menjelaskan kalau komisaris bisa diberhentikan oleh direksi melalui RUPS. “Berarti kan sudah benar yang dilakukan oleh klien kami,” tambahnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.