Aniaya Wartawan, Dua Oknum Polisi Dituntut 18 Bulan Penjara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Dua oknum polisi yang terlibat kasus penganiayaan terhadap wartawan menjalani sidang di PN Surabaya dengan agenda tuntutan.

Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi masing-masing dituntut 18 bulan penjara. Selain itu ada tuntutan recovery kepada terdakwa.

Recovery itu berupa ganti rugi atas barang-barang liputan yang telah dirusak oleh terdakwa. Untuk Nurhadi Rp. 13,8 juta, dan M Fachmi Rp. 42,6 juta.

pasang iklan_rev3

“Menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Dengan perintah terdakwa Purwanto dan Muhammad Firman Subakhi segera ditahan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (1/12).

Winarko menilai kedua terdakwa telah melanggar pasal 18 ayat (1) undang-undang (UU) nomor 40/1999 tentang pers. Yaitu dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan terhadap pers nasional.

Selain itu, pertimbangan yang membuat jaksa memberatkannya ialah lantaran terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan hal itu tak diakui korban.

Lanjut Winarko, dalam lex specialis UU Pers, pemukulan masuk dalam kategori menghalang-halangi kerja jurnalis.

“Misalnya dengan cara menganiaya, menghapus data, membredel dan merusak (alat liputan). Kalau terdakwa ini orang umum, tak akan terkena UU Pers,” ujar Winarko.

Terkait beberapa orang yang disebut para terdakwa saat pemeriksaan terdakwa, Winarko menyerahkan semua itu ke penyidik Polda Jatim.

“Tergantung mereka (Penyidik Polda Jatim). Mau membuka kembali kasus ini atau tidak. Kami tidak bisa menekan,” katanya usai persidangan.

Memang dalam pemeriksaannya, kedua terdakwa mengungkapkan kalau saat kejadian tidak hanya mereka berdua. Ada banyak orang yang terlebih dahulu sudah melakukan pemukulan terhadap Nurhadi. termasuk yang mengambil Handphone Nurhadi.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Joko Cahyono usai persidangan mengatakan kalau mereka akan melakukan pembelaan di persidangan selanjutnya. Namun, tidak mau menyoalkan terkait para pelaku yang ikut serta dalam penganiayaan tersebut.

“Itu bukan kewajiban kita. Kami hanya fokus ke klien kami saja. untuk mendesak agar dilakukan pengungkapan pelaku lainnya, itu biar jaksa yang mendesak hakim atau penyidik,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.