Satreskrim Polres Blitar Tangkap Penyedia Kost Drive Thru

oleh
oleh
https://live.staticflickr.com/65535/48354963316_78b5317dd0_b.jpg
Kapolres Blitar AKBP Anisullah M Ridho didampingi Wakapolres dan Kasat saat rilis perkara di Mako Selasa (23/7/2019). (Foto: arahjatim.com/mua)

Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar berhasil membongkar praktek kost drive thru, yang berada di Desa Bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Rumah kost milik Wisang Romadhon (24) tersebut, selama ini sering dijadikan sarana mesum para pelajar dan juga para remaja.

Dari lokasi kost milik tersangka, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang bukti tersebut di antaranya uang tunai sebanyak 1,8 juta rupiah hasil sewa kost kepada pelanggan, beberapa alat kontrasepsi bekas digunakan penyewa, dan daftar tarif kamar kost milik tersangka.

“Tersangka ini ditangkap karena menyediakan rumah kost untuk ajang berbuat mesum. Modusnya, tersangka mempromosikan kamar kostnya lewat media sosial dan juga lewat grup-grup whatshap,” terang AKBP Anisullah M Ridho, Kapolres Blitar saat rilis di Mako Selasa (23/7/2019).

pasang iklan_rev3

Di hadapan petugas, tersangka mengaku, baru satu tahun ini menyewakan kamar kost untuk digunakan sebagai tempat mesum. Tarif kamar kost bervariasai, mulai dari 30 ribu hingga 50 ribu rupiah per tiga jam.

Baca juga:

“Dalam sehari, rata-rata ada tiga pasang yang rata-rata pelajar dan juga remaja yang menyewa kamar kost-kostnya,” aku tersangka Wisang.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku akan kami jerat dengan pasal 296 Kuhp tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas AKBP Anis. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.