Sengketa Griya Kraton Kediri Bergulir di PN: Warga Cerca Fasos-Fasum, Pengembang Buka Suara

oleh -
oleh

Kediri, ArahJatim.com – Sengketa perumahan Griya Kraton di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri makin bergulir hangat. Persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra pada Selasa (18/8/2026) tersebut telah memasuki babak krusial, yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi dari para pihak yang bersengketa.

​Dimimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian, persidangan ini menyoroti berbagai persoalan mendasar yang kerap membayangi para konsumen perumahan: keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum-fasos), kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga urusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Warga Bawa Bukti Tambahan dan Saksi Kunci

pasang iklan_rev3

​Di hadapan majelis hakim, pihak pengguna perumahan menunjukkan keseriusannya untuk mengawal hak-hak mereka. Kuasa hukum warga, Emilia Sari, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini berfokus pada pendalaman keterangan saksi sekaligus penyerahan berkas bukti susulan.

​”Agenda hari ini pemeriksaan saksi. Kami juga menyerahkan tambahan bukti setelah sebelumnya mengajukan bukti-bukti pada tahap pertama,” kata Emilia usai persidangan.

​Meski belum membeberkan secara rinci seluruh isi dokumen yang diserahkan, Emilia menegaskan bahwa seluruh bukti tambahan tersebut berkorelasi langsung dengan materi pokok sengketa. Pihaknya pun berencana kembali mendatangkan saksi pada sidang lanjutan mendatang.

Pihak Pengembang Pertanyakan Legitimasi Gambar Teknis

​Menanggapi gugatan tersebut, pengembang PT Sekar Pamenang memilih tetap konsisten pada dalil jawaban yang telah disiapkan sejak awal. Kuasa hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, SH, menggarisbawahi poin penting mengenai keabsahan gambar teknis pembangunan fasum-fasos.

​”Terkait fasum-fasos, kami berpegang pada persoalan apakah gambar teknis tersebut sudah mendapatkan pengesahan dari dinas yang berwenang atau belum,” tegas Bagus. Menurutnya, pengesahan resmi dari dinas sangat penting untuk memastikan seluruh rancangan fasum-fasos sudah sesuai standar teknis pemerintah.

​Selain fasos-fasum, Bagus juga menyinggung perihal isu pajak BPHTB yang sempat mencuat. Ia mempertanyakan status tagihan dari instansi resmi terkait tuduhan kekurangan pembayaran tersebut.

​”Kalau memang dianggap kurang bayar, kami mempertanyakan apakah sudah ada surat tagihan resmi dari instansi berwenang? Namun perlu dicatat, pertanyaan ini adalah bagian dari proses pembuktian, bukan kesimpulan akhir,” tambahnya.

Saksi Ahli Bedah Detail PBG dan Site Plan

​Suasana persidangan semakin terang ketika Samsul Ghorib hadir sebagai saksi untuk mengurai sisi teknis perizinan. Samsul menjelaskan bahwa site plan perumahan pada dasarnya adalah cetak biru pekerjaan yang mencakup berbagai fasilitas vital, mulai dari IPAL komunal, instalasi penangkal petir, hingga titik CCTV.

​Ia menekankan bahwa seluruh detail perancangan, baik dari sisi konstruksi, elektrikal, maupun arsitektur, harus terverifikasi oleh tenaga ahli sebelum dokumen PBG diterbitkan.

​”Dokumen perencanaan tersebut sudah melalui verifikasi tenaga ahli dan diunggah resmi melalui sistem perizinan bangunan gedung. Di dalam PBG itu sangat detail, dan perencanaan teknis wajib menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan di lapangan,” terang Samsul.

Babak Baru Menanti di Awal September

​Hingga sidang ditutup, Majelis Hakim PN Kabupaten Kediri belum mengeluarkan putusan apa pun terkait siapa yang benar atau salah. Seluruh argumen, berkas, dan kesaksian yang masuk masih ditampung sebagai bahan pertimbangan hukum.

​Pihak warga maupun pengembang sama-sama masih memiliki ruang untuk menyodorkan bukti pendukung tambahan. Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada 1 September 2026 mendatang dengan agenda pembuktian susulan. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.