Kediri, ArahJatim.com – Firma hukum Akson Law yang dipimpin oleh advokat kawakan Akson Nul Huda, S.H., M.H., berhasil memenangkan gugatan perdata dalam sengketa jual beli saham Rumah Sakit Aura Syifa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak manajemen rumah sakit melalui kuasa hukumnya, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Dalam sesi wawancara, Akson Nul Huda menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah memperjuangkan dua kasus sekaligus. Kasus pertama adalah laporan pidana dari kliennya, Dr. Darwan Triyono, terhadap Dr. Benny terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau penipuan penggelapan berupa cek kosong yang saat ini prosesnya sedang bergulir.
Sementara kasus kedua yang baru saja diputus adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2026/PN Gpr yang dilayangkan oleh Dr. Benny terhadap kliennya.
”Posisinya perlu saya sampaikan bahwa pada tanggal 13 Februari 2025, klien kami (Dr. Darwan) beserta dua rekannya, yaitu Dr. Taufan Hidayat dan Dr. Rahmat Krismanantoro, membentuk konsorsium untuk membeli saham Rumah Sakit Aura Syifa sebesar Rp12 Miliar. Pembelian tersebut setara dengan nilai saham 24%,” ujar Akson saat memberikan keterangan, di kantornya dikawasan pertokoan DWK Gurah Kediri, Rabu (24/6/2026)
Menurut Akson, semestinya hak dan kewajiban para pihak berjalan sesuai dengan poin-poin yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Namun, pihak manajemen justru tidak melaksanakannya dan malah mengajukan gugatan untuk membatalkan perjanjian jual beli saham tersebut.
Menghadapi gugatan tersebut, Akson Law selaku kuasa hukum langsung mengambil langkah hukum dengan mengajukan eksepsi formal terhadap pokok perkara.
”Konkretnya begini, ini kan berangkat dari perjanjian jual beli. Mestinya kalau ada masalah, yang diajukan adalah wanprestasi, bukan pembatalan perjanjian. Karena itu, kami ajukan eksepsi,” tegas pendiri Akson Law tersebut.
Kemenangan Pihak Konsorsium
Setelah melalui proses persidangan, Majelis Hakim akhirnya menerima eksepsi dari pihak Akson Law dan menyatakan gugatan dari Rumah Sakit Aura Syifa cacat formil, sehingga tidak dapat diterima. Pihak Akson Law pun menyampaikan apresiasinya atas putusan objektif tersebut.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip hukum. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan putusan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima,” jelas Akson.
Ia menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti adanya cacat formal dari pihak penggugat yang membuat materi pokok perkara belum perlu dibahas lebih jauh.
”Bagaimana mungkin kita berdiskusi soal pokok perkara untuk membatalkan perjanjian, sedangkan materi formalnya saja sudah bermasalah atau cacat? Sehingga putusan dari Majelis Hakim perkara nomor 7 ini dinyatakan tidak dapat diterima. Ini merupakan satu kemenangan bagi kami,” pungkas Akson menutup wawancara.










