Sumenep, ArahJatim.com – Ketahuan bawa sabu 0,68 gram warga Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur, digerebek Satreskoba Polres setempat. Diketahui tersangka bernama Icank bin Hasan (25) yang beralamat di Jl. Bambu Duri, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
“Penangkapan terhadap tersangka (Icank) pada hari Senin, 20 Mei 2019 sekitar pukul 19.00 Wib, Jl. Nangka, Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widi, Senin (20/5/2019)
Menurut Widi, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka sering membawa narkotika masuk ke wilayah Kecamatan Kota, Sumenep.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa tersangka membawa Narkotika akan melintasi Kelurahan Karangduak, maka petugas langsung melakukan penyanggongan dan penangkapan disertai penggeledahan badan,“ terangnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,68 gram di dalam saku celana sebelah kanan bagian depan yang disimpan di balik silikon ponsel. Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna hitam tanpa plat nomor.
Tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (jun)










