17 Narapidana Kristen di Lapas IIA Kediri Dapat Remisi Khusus Natal 2025

oleh -
oleh

Pengurangan masa pidana hingga 1 bulan 15 hari sebagai wujud penghargaan atas kepatuhan dan pemenuhan syarat

Kediri, ArahJatim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri melaksanakan penyerahan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada 17 narapidana beragama Kristen, Rabu (25/12/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan Negara atas pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan substantif, sekaligus motivasi untuk terus berperilaku baik menjelang pemulangan ke masyarakat.

Jumlah Warga Binaan dan Kriteria Penerima Remisi

pasang iklan_rev3

Saat ini Lapas IIA Kediri dihuni 902 orang, terdiri dari 522 narapidana dan 380 tahanan. Dari total tersebut, tercatat 32 warga binaan beragama Kristen – yang terdiri dari 21 narapidana dan 11 tahanan.

Penegasan diberikan bahwa Remisi Khusus Natal hanya dapat diberikan kepada warga binaan dengan status narapidana beragama Kristen yang memenuhi semua syarat. Dari 21 narapidana beragama Kristen, sebanyak 17 dinyatakan layak, sedangkan 4 lainnya belum memenuhi persyaratan administrasi dan substantif.

Besaran Remisi yang Diberikan

Seluruh penerima remisi tahun ini memperoleh Remisi Khusus I (RK I) yang berupa pengurangan sebagian masa pidana. Detail besaran remisinya adalah:

  • 5 narapidana mendapatkan pengurangan 15 hari
  • 11 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan
  • 1 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari

Tidak ada narapidana yang memperoleh pengurangan masa pidana hingga 2 bulan maupun Remisi Khusus II (langsung bebas) pada acara ini.

Proses Selektif dan Akuntabel, Berlandaskan Keadilan

Kalapas Kediri, Solichin, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud kehadiran Negara yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum. “Total warga binaan Kristen berjumlah 32 orang. Dari jumlah tersebut, 17 narapidana telah memenuhi seluruh persyaratan sehingga berhak memperoleh Remisi Khusus Natal,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak lapas juga memastikan seluruh hak warga binaan akan tetap dipenuhi apabila persyaratan yang ditetapkan terpenuhi.

Harapan Lapas Terhadap Penerima Remisi

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal ini, Lapas IIA Kediri berharap dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali berinteraksi dengan masyarakat. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.