BPKN RI Tanggapi Temuan 23 Kosmetik Berbahaya: Aduan Konsumen Meningkat, Regulasi Perlu Diperkuat

oleh -
oleh


Jakarta, Arahjatim.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang pada akhir Oktober lalu merilis 23 produk kosmetik mengandung bahan berbahaya dalam periode Juli–September 2025.

Ketua BPKN RI, Prof. Mufti Mubarok menyatakan bahwa pengaduan konsumen terkait dampak penggunaan kosmetik berbahaya masih terus terjadi setiap tahun, bahkan cenderung meningkat.
“Setiap tahun kami menerima aduan terkait gangguan kulit, iritasi, hingga dugaan kerusakan permanen akibat penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar,” ujar Prof.Mufti.
BPKN Menerima Aduan Terkait Kosmetik Berbahaya.

Menurut BPKN, sebagian aduan yang masuk berkaitan dengan dugaan penggunaan bahan berbahaya seperti hidrokinon, merkuri, dan pewarna sintetis yang dilarang.

pasang iklan_rev3

“Untuk daftar 23 produk itu, memang ada sejumlah konsumen yang mempertanyakan dan melaporkan gejala setelah penggunaan. Keluhan terbanyak adalah iritasi, gatal, kulit mengelupas, dan munculnya flek lebih parah setelah pemakaian jangka pendek.”

Meski begitu, BPKN menegaskan bahwa banyak masyarakat yang tidak mengetahui mereka menggunakan produk yang mengandung bahan berbahaya hingga BPOM melakukan penindakan.

Tren Aduan Tahunan: Kasus Kosmetik Tidak Pernah Nol
Mufti menyebutkan bahwa kategori kosmetik termasuk dalam 10 besar pengaduan nasional setiap tahun.

“Tiap tahun rata-rata kami menerima ratusan aduan, dan sebagian terkait dengan efek samping produk kosmetik. Angkanya tidak pernah turun drastis, karena setiap kali pasar dibersihkan oleh BPOM, muncul kembali produk-produk baru yang mencoba menghindari regulasi.” Ujarnya.

BPKN menilai bahwa pola peredaran kosmetik ilegal sebagian besar berasal dari:
• penjualan daring,
• produk impor tanpa izin edar,
• produksi rumahan tanpa standar keamanan, dan
• pemalsuan kosmetik ber-merek terkenal.

Penindakan Produsen Nakal Bisa Lewat Jalur Pidana
Ketua BPKN menegaskan bahwa regulasi sebenarnya memungkinkan penegakan pidana terhadap produsen atau importir kosmetik berbahaya.

“Dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan, produsen yang membahayakan konsumen bisa dipidana, termasuk ancaman penjara dan denda. Namun implementasinya masih belum maksimal.”

Mufti menilai bahwa penindakan sering hanya berhenti pada penarikan produk atau sanksi administratif, belum sampai ke ranah pidana meski ada bukti kuat dampak kesehatan pada konsumen.

Regulasi Sudah Ada, Tapi Pengawasan dan Penegakan Lemah
“Regulasinya sudah cukup baik, mulai dari standardisasi, izin edar, hingga sanksi pidana. Namun tantangan terbesar adalah maraknya barang impor ilegal yang masuk lewat e-commerce lintas negara dan lemahnya pengawasan distribusi di lapangan.”

Menurut Mufti, produk dari luar negeri yang masuk tanpa melalui proses registrasi BPOM menjadi salah satu sumber terbesar kosmetik berbahaya di pasar.

“Celah terbesar adalah perdagangan digital dan pengawasan pintu masuk barang. Ini perlu diperkuat kalau kita ingin menekan peredaran kosmetik yang berbahaya bagi masyarakat.”

Menanggapi Kritik DPR: Apa Peran BPKN?
Ketua BPKN Prof Mufti juga menanggapi kritik DPR dalam rapat pada Maret lalu yang menilai peran BPKN kurang terlihat.

“Kami memahami kritik tersebut. Namun perlu kami sampaikan, peran BPKN adalah memberi rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan edukasi kepada masyarakat, bukan lembaga penindak. Kewenangan eksekusi ada pada BPOM, Kemendag, dan aparat penegak hukum.” Ujarnya.

BPKN menegaskan bahwa selama beberapa tahun terakhir mereka telah mengeluarkan:
• rekomendasi penguatan pengawasan kosmetik,
• advokasi terhadap ratusan aduan konsumen, dan
• kajian kebijakan untuk memperbaiki ekosistem perlindungan konsumen.
Namun BPKN tetap mengakui perlunya penguatan struktur kelembagaan.

“Kami mendorong pemerintah untuk memperkuat kelembagaan BPKN, baik dari sisi kewenangan maupun sumber daya. Kalau ingin perlindungan konsumen lebih efektif, lembaga seperti BPKN harus diberikan mandat lebih operasional.”

BPKN Dorong Penegakan Hukum yang Lebih Tegas

Menutup keterangannya, Prof Mufti meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu menggunakan instrumen pidana terhadap produsen kosmetik berbahaya.
“Kalau sudah terbukti mengandung bahan berbahaya dan merugikan konsumen, jangan hanya ditarik produknya—proses pidana harus berjalan. Ini penting sebagai efek jera.” pungkasnya.

BPKN juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli kosmetik terutama dari platform daring dan memastikan produk sudah memiliki izin edar BPOM.

No More Posts Available.

No more pages to load.