Surabaya, ArahJatim.com – Demi mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19 di Surabaya menjelang Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Kota Surabaya akan menertibkan beberapa hal yang dikhawatirkan dapat menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya Eddy Christijanto saat dijumpai di kantornya. Eddy menyatakan pihaknya siap mengamankan perayaan Natal dan Tahun Baru demi menekan pertumbuhan Covid-19.
“Kita akan backup Pos Pantau Polisi serta fasilitas publik lainnya,” katanya.
Selain itu, untuk menekan penyebaran Covid-19, Eddy menganjurkan perayaan Natal kali ini dilakukan secara virtual, meskipun jika harus merayakan Natal dengan tatap muka nantinya hanya akan dibatas hingga 25% kapasitas Gereja.
Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE.23 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi Covid-19 serta Surat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag.
“Itu kapasitas maksimal yang kita izinkan hanya 25%, kalau bisa Misa hanya berdurasi dua jam, kalau bisa satu jam ya bagus,” ungkapnya.
Sementara itu sesuai anjuran Pemerintah Kota Surabaya pihaknya tidak mengizinkan aktivitas jual beli trompet seperti tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari penularan. Sebab, trompet sangat berpotensi menjadi sarana penularan virus. Selain terompet, kembang api dan petasan juga turut serta dilarang. Hal ini dilhawatirkan menimbulkan kerumunan massa.
Untuk memastikan tidak ada yang menjual trompet saat perayaan tahun baru, pemkot akan melakukan razia. Selain satpol PP dan linmas, razia itu melibatkan TNI-Polri. Mereka yang ketahuan berjualan trompet akan ditindak berdasar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban masyarakat.
Pengamanan Malam Tahun Baru
Kembali Eddy menambahkan, pihaknya akan mengadakan patroli pada Malam Tahun Baru, pihaknya akan membatasi aktifitas masyarakat Kota Surbabaya hingga pukul 8 malam.
“Tanggal 31 kita ada operasi bersama, kita akan menertibkan cafe, restoran, swalayan, serta sektor lain yang rentan kerumunan,” imbuhnya.
Nantinya jika masyarakat tetap melanggar maka pihaknya akan melakukan Swab kepada pelanggar. (fm)












