Kediri, ArahJatim.com – Sidang tuntutan pidana penganiayaan Bintang Balqis santri dari Ponpes Al-Hanifiyyah, Desa Kranding Kecamatan Mojo yang meninggal akibat penganiayaan teman-temannya digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (7/8/2024)
Kedua terdakwa, MN (18) asal Sidoarjo dan MA (18) asal Nganjuk, dituntut dengan hukuman penjara masing masing 15 tahun.
Jaksa Penuntut Umum, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. dan Niluh Ayu SP., S.H., telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa M. Aisy Afifudin dan Muhammad Nasril Ilham yang telah melanggar Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Menjatuhkan Pidana penjara masing-masing selama 15 Tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) jika tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (enam) bulan kurungan, serta membayar restitusi kepada keluarga (orang tua) anak korban BINTANG sebesar Rp 213.678.000,- (dua ratus tiga belas juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) masing-masing membayar Rp 106.839.000,- (seratur enam juta delapan ratus tiga puluh sembila ribu rupiah) dengan jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, “terang Niluh ketika membaca tuntutan.
Ditempat yang sama Wasi’in, penasihat hukum dua terdakwa mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa ini. Terkait dengan tuntutan 15 tahun dari JPU, menurut Ali masih memberatkan bagi terdakwa, sebab masih di bawah umur.
“Kita sebagai kuasa hukum, mereka ini masih anak-anak yang mempunyai masa depan panjang. Kita akan lakukan pembelaan secara maksimal,” kata Ali.
Suyanti, Ibu Bintang Balgis yang hadir dipersidangan tidak terima dua terdakwa hanya dituntut 15 tahun penjara.
“Harus di hukum seumur hidup atau mati patut diberikan kepada mereka, karena sudah menghilangkan nyawa anak saya, dan untuk pembelajaran selanjut/efek jera,” ujar Suyanti sambil menangis.
Satu jam sebelum sidang Aliansi Kediri Bersatu (AKB) melakukan audensi kepada pihak majelis Hakim, menutut agar pengadilan menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku jangan sampai bermain-main.
Asep Koswara Kepala Pengadilan Negeri Kabuputaen Kediri melalui humasnya Dwiyantoro menyatakan, mereka hanya mengawal perkara atas nama terdakwa, intinya karena ada tanya ada isu-isu yang enggak sedap agar pengadilan tetap dan teladan,pak ketua tadi juga menyampaikan kepada Aliansi itu.
“Silakan dikawal pengadilan tetap akan menyidangkan dengan sebaik-baiknya dan tentunya tetap memenuhi rasa keadilan kepada masyarakat apa yang dituntut mereka hari ini,”terangnya mengutip perkataan Kepala PN Kabupaten Kediri.
Sidang hari ini tuntutan dari penuntut umum, disinggung apabila tuntutan aliansi tidak terpenuhi Dwiyantoro menegaskan, pengadilan sifatnya memutuskan perkara apa yang disidangkan sesuai fakta (Keadilan-red).
“Ya kami akan putus, majelis hakim akan memutuskan tentunya tidak keluar dari fakta-fakta persidangan yang ada,”ujarnya.(das)