Lamongan, ArahJatim.com – 15 tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L berhasil diamankan Polres Lamongan. Dua di antaranya merupakan residivis yang baru saja mendapatkan asimilasi bebas.
Tersangka ditangkap di tempat berbeda, yang setengahnya merupakan jaringan pengedar dan pengguna.
“Ini hasil selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 mulai tanggal 1 sampai 12 September, ” kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba, AKP Akhmad Khusen, saat menggeler realese belasan tersangka, Kamis (16/9/2021).
Miko mengatakan jika semua tersangka sudah diamankan. “Semua tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti juga sudah kami amankan, kita akan terus bergerak membongkar praktik jual beli narkoba ini,” kata Kapolres AKBP Miko.
Dia menambahkan jika dua di antara 15 tersangka merupakan residivis penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti 0,88 gram sabu-sabu yang dimiliki oleh R.
“Tersangka R ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, dia residivis,” ungkap Miko.
Sedangkan satu lagi residivis berinisial A warga Desa Sumlaran Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, ditangkap dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu.
“Tersangka ini pernah ditangkap kasus serupa pada tahun 2016 lalu,” terangnya.
Menurut Miko, para tersangka selain sebagai pengedar, juga pemakai. Banyak di antaranya mengaku dikonsumsi sendiri.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 9,63 gram sisa pemakaian dan 2.638 butir pil dobel L. (bd)










