Gresik, ArahJatim.com – Polres Gresik berhasil mengungkap 23 kasus dan 25 tersangka serta barang bukti sabu sebanyak 22.04 gram. Kemudian pil double L sebanyak 60 butir.
Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Tumpas Narkoba oleh Polres Gresik. Ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis dalam press realesenya.
“Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru tahun 2021 di Gresik ditarget 5 kasus, namun Polres Gresik berhasil ungkap 23 kasus dan 25 orang tersangka,” ungkap Kapolres Gresik, AKBP Mochamad Nur Azis yang didampingi Kasat Narkoba AKP Irwan, Senin (20/9).
Selain itu, Kapolres mengatakan jika telah mengamankan barang bukti sabu sebanyak 22.04 gram dan pil double L sebanyak 60 butir.
Capaian tersebut melebihi jumlah yang ditargetkan Polda yang hanya 5 kasus.
“Polres Gresik dapat menambah 18 kasus dari yang ditargetkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus,” imbuhnya.
Mochamad Nur Azis menambahkan, Sebanyak 20 orang tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun sampai dengan maksimal 20 tahun atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).










