Kediri, ArahJatim.com – Partai partai non parlemen yang ada di Kabupaten Kediri komitmen untuk mendukung pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Hanindhito Himawan Pramana- Dewi Mariya Ulfa dalam Pilkada Serentak 2024.
10 partai non parlemen tetap komitmen pada dukungannya meski muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas persyaratan parpol untuk mengusung pencalonan kepala daerah.
“Kita tetap komitmen dan tidak mau merubah surat dukungan itu. Harus sampai selesai sampai Mas Dhito dan Mbak Dewi menang,” kata Ketua DPC PPP Kabupaten Kediri Setyo Budi yang juga merupakan koordinator partai non parlemen.
Sebagai bentuk komitmennya berlokasi di Hotel Amaze Kediri, sepuluh partai non parlemen yakni PPP, Partai Ummat, Partai Garuda, PSI, Gelora, Hanura, Partai Buruh, Perindo, PKN dan PBB secara resmi memberikan surat dukungan kepada pasangan Dhito Pramono dan Dewi, Jumat (23/8/2024) malam.
Diakui Setyo, partai-partai non parlemen akan all out untuk mendukung Dhito dan Dewi sampai pasangan ini menang di Pilkada, 27 November 2024 mendatang. Bagi PPP dan partai lain yang ada diluar parlemen, pasangan Dhito-Dewi di periode pertama telah berhasil dalam menjalankan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kediri.
“Pembangunan yang sudah ada kami ingin dilanjutkan,” ucapnya.
Dhito Pramono melalui Dewi Mariya Ulfa menyampaikan, pemberian dukungan ini menjadi modal bagi keduanya untuk memenangkan Pilkada 2024. Apabila digabungkan, dukungan 10 partai ini akan menambah jumlah suara sekitar 7,1%.
“Energi baru bagi saya dan Mas Dhito untuk menangkan Pilkada 2024,” ungkap Dewi.
Lebih jauh, pihaknya juga telah berdiskusi dengan partai non parlemen untuk saling menjaga komitmen dalam melanjutkan pembangunan di Kabupaten Kediri.
“Semua perwakilan partai menyatakan sudah merasakan perubahan (pembangunan yang lebih baik) dengan kepemimpinan kami selama ini, sehingga mereka menginginkan untuk dilanjutkan,” tegasnya.
Dengan kebersamaan yang kuat, pihaknya optimis bisa memenangkan kontestasi Pilkada mendatang dengan jumlah suara mutlak dan meneruskan pembangunan di Kabupaten Kediri pada periode 2024-2029.