Surabaya, ArahJatim.com – Heri Susanto, laki-laki berusia 41 tahun yang bekerja sebagai tukang las itu kini harus rela mendekam di balik jeruji besi.
Alasan ia harus tinggal di dalam penjara, lantaran dirinya nyambi jadi kurir narkoba.
Heri tertangkap basah menyimpan sabu di dalam kamar kosnya di jalan Petemon Kuburan. Ia menyimpan sabu seberat 3 ons, ekstasi 9 butir, dan pil koplo sebanyak 23.000 butir.
“3 macam narkoba itu didapat dari JB dan HF yang masi DPO. Mereka bertemu di warkop di jalan Simo pada Agustus kemarin,” ungkap Kapolsek Krembangan, Kompol Redik Tribawanto, Rabu (6/10).
Setelah berbincang, mereka bertiga mencapai kata sepakat dengan Heri menjadi kurir narkoba. Heri hanya melaksanakan perintah JB dab HF.
“Ada tiga tempat yang menjadi tempat operasi pelaku, yaitubdi Margorejo, Kletek, dan Arjuna. Cara transaksinya via telefon, nanti JB atau HF akan menyuruh HS,” paparnya.
Selama menjadi kurir, Heri mengaku sudah 7 bulan menekuni profesi mengantarkan barang haram tersebut.
“Sudah 7 bulan, saya pasang ranjau sudah 10 kali kalau tidak salah,” kata Heri saat jumpa pers di Mapolsek Krembangan.
Heri menambahkan, jika dia selalu mengirimkan di tempar yang sama. “Terima barang ya di 3 lokasi tersebut, kemudian kirim barang juga ranjau di tempat yang sama lagi,” imbuhnya.
Tersangka Heri mengaku, nekat nyambi jadi kurir karena dihimpit kebutuhan ekonomi. Apalagi dia juga tergiur melakoni bisnis haram karena satu kali pengiriman dapat upah Rp 500 ribu.
“Setiap pengiriman dapat Rp 500 ribu. Hubungan saya dengan mereka (JB dan HF) awalnya dari kenalan. Hanya satu kali bertemu, setiap komunikasi ya melalui telefon saja,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu 11 poket dengan total keseluruhan seberat 302,19 gram, 9 butir ekstasi, 23 botol berisi 23.000 pil koplo double L dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir, 1 buah timbangan digital, 30 klip kosong, 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 Ayat (2) dan pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.











