
Pamekasan, Arahjatim.com – Satreskrim Polres Pamekasan membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok investasi fiktif yang melibatkan seorang mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang bertempat di Gedung Satreskrim Polres Pamekasan. Kamis (27/08/2026).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa tersangka berinisial MLA (34), warga Jalan Segara, Pamekasan, berhasil diringkus setelah memperdaya 34 korban dengan total kerugian mencapai Rp5 miliar.
“Aksi kejahatan perbankan ini berlangsung sejak awal tahun 2020 hingga September 2020. Tersangka memanfaatkan posisinya saat masih menjadi pegawai bank untuk meyakinkan para korban yang seluruhnya merupakan warga Pamekasan,” ucapnya.
“Modus Operandi Tersangka
dalam menjalankan aksinya, MLA mengunakan skema gali lubang tutup lubang melalui beberapa tawaran fiktif; Investasi & Tabungan Berhadiah yang menawarkan program simpanan modal atau tabungan berhadiah langsung (kendaraan, alat elektronik, hingga uang tunai) tanpa mengurangi modal awal,” tegasnya.
“Mengatasnamakan BRI untuk kerja sama pembelian ponsel di toko Spektra seluler yang nantinya dijanjikan untuk nasabah, Lelang Kendaraan Palsu yang menawarkan penjualan sepeda motor yang diklaim sebagai unit hasil lelang resmi BRI untuk mengelabui para korbannya,” tegasnya.
“Tersangka memberikan kuitansi manual biasa tanpa bukti cetak teller resmi serta menyerahkan hadiah langsung dari uang yang dihimpun dari korban lainnya,” paparnya.
“Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dokumen transaksi, di antaranya; 150 lembar kuitansi dan 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer dan 19 lembar slip EDC ke rekening tersangka, 10 lembar faktur penjualan handphone dan 2 slip bukti penyetoran BRI, 2 lembar surat pernyataan dan perjanjian antara tersangka dengan para korban sebanyak 3 berkas serta 2 lembar histori pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tersangka sempat melarikan diri ke Jakarta sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim di sebuah rumah indekos kawasan Surabaya sekitar pukul 13.00 WIB dan saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk diteliti kelengkapannya,” pungkasnya.
“Atas perbuatannya, MLA dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP jo. Pasal 492 KUHP serta Pasal 468 KUHP jo. Pasal 23 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan kejahatan perbankan,” imbuhnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu melakukan verifikasi langsung ke kantor bank resmi apabila menerima penawaran program investasi atau hadiah guna meyakinkan dan prosedur SOP yang berlaku. (Ndra).












