Pamekasan, ArahJatim.com – Hanya dalam kurun waktu empat hari, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat Pamekasan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (44) warga Dusun Cemkepak Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan, MA (37) warga Dusun Gading Laok Desa Bluuran Kecamatan Karang Penang Kabupaten Sampang (eksekutor pencurian dengan pemberatan) dan MJ (52) warga Dusun Cemkepak Desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah satu unit sepeda motor merk Honda warna putih biru nopol M 3134 NE, dan satu unit sepeda motor merk Honda warna putih hijau nopol N 5490 ACC, berikut BPKB masing-masing.
Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Selasa (14/6/2022). Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari masuknya laporan masyarakat yang telah kehilangan satu unit sepeda motor merk Honda warna putih biru nopol M 3134 NE di dalam rumah di Dusun Bunpandan, Desa Mapper, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu tanggal 4 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wib.
Mendapatkan laporan tersebut, ucap AKBP Rogib Triyanto, Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat, memburu pelaku curanmor dengan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi satu nama pelaku berinisial S dan dua nama lainnya setelah melakukan pengembangan.
“Pelaku inisial S berhasil diamankan pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.00 wib di sebuah warung di Desa Mapper, Kecamatan Palengaan. Dari hasil penangkapan S kemudian petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku inisial MA dan pelaku inisial MJ,” terang Kapolres Pamekasan.
Kepada masyarakat, Kapolres mengajak untuk bersama-sama meciptakan dan menjaga kamtibmas. “Kerja sama masyarakat dalam mewujudkan Kamtibmas di Pamekasan sangat kami harapkan,” pungkas Kapolres Pamekasan yang didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Polres Pamekasan Ipda Kadarisman.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4,5 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dan seplitsing pasal 363 ayat 1 ke 3,4,4 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (ndra)












