Pamekasan, ArahJatim.com – Bertempat di gedung Kesatrian Polres Pamekasan, Kepolisian Resort Pamekasan kembali menggelar pers rilis atas perkembangan kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang tokoh agama berinisial YA terhadap anak di bawah umur, Rabu (2/2/2022).
Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto mengatakan, apa yang dilakukan tersangka YA sudah memenuhi unsur pencabulan. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus meminta tolong untuk dipijat oleh para korban. Tersangka berdalih, aksinya itu dilakukan agar para korban mendapatkan barokah dan awet muda.
“Tersangka YA telah resmi ditahan mulai tanggal 1 Februari 2022 atas kasus pencabulan anak di bawah umur. Sampai hari ini kami sudah melakukan proses pemeriksaan dan penyidikan. Polres Pamekasan dibantu oleh AKBP Indra, Kasubdit Renata dari Polda Jawa Timur untuk asistensi. Untuk membantu (penyidikan) dalam kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur,” tegas Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto yang didampingi Kasubdit Renata AKBP Indra, Kasat Reskrim AKP Tommy Prambana, dan Kasihumas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah PS.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga dibantu oleh Polda Jatim dalam hal pendampingan para korban untuk pemulihan trauma psikologis.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tommy Prambana mengatakan, pihaknya terus melakukan pendalaman dan penyidikan lebih intensif terhadap kasus ini.
AKP Tommy menjelaskan, kasus ini terkuak disebabkan karena para korban mengalami trauma dan keluar dari tempat itu kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarganya. Kedua korban berasal dari Pamekasan dan Jakarta. Karena trauma dan tidak kuat menahan malu, korban yang berasal dari Jakarta akhirnya kembali ke daerah asalnya.
“Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah. Menurut pengakuan para korban, mereka pernah mengalami kasus ini (secara) bersama-sama dan juga terpisah,” tegasnya.
Untuk keperluan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa baju dan kerudung yang dikenakan para korban saat mendapatkan perlakuan pencabulan.
Akibat perbuatannya, tersangka YA dijerat pasal 82 ayat 1 dan ayat 2, Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU RI 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, dengan hukuman kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda sebanyak Rp5 miliar.
Terkait penangkapan YA, hari Senin (31/1) lalu, massa berjumlah sekitar 600 orang sempat menggeruduk Mapolres Pamekasan. Mereka menuntut polisi membebaskan YA, yang ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan saat akan mengisi acara pengajian di Desa Karang Gayam Kabupaten Sampang. Namun aksi massa ini berhasil diakhiri setelah Kapolres melakukan persuasi. (ndra)










