Selain itu, Arief juga mengimbau agar penyembelihan hewan dilakukan di rumah potong hewan (RPH) atau di tempat pemotongan hewan (TPH) yang lokasinya luas, sehingga memungkinkan physical distancing dilakukan. Panitia penyembelihan juga wajib pakai masker, sarung tangan, dan menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer.
“Di tempat pemotongan hewan protokol kesehatan harus dijaga. Carilah tempat yang luas, pisahkan antara tempat pemotongan kurban, penimbangan dan pengemasan daging supaya tidak banyak orang bergerombol. Ibu-ibu yang biasanya motong daging duduknya berhadapan, tolong posisinya sekarang berjajar. Ini semua untuk mencegah penyebaran covid,” kata Arief.
Selain itu, distribusi daging diupayakan agar didistribusikan langsung ke rumah penerima. Upayakan didata terlebih dahulu siapa saja warga penerima daging kurban.
“Jangan lagi mengundang masyarakat untuk mengambil sendiri ke tempat pemotongan kurban. Langsung antar door to door saja, sehingga tidak ada lagi pembagian kupon kepada masyarakat atau mengumpulkan massa saat pembagian daging kurban seperti sebelumnya,” kata dia.

Untuk lebih menjamin keamanan dan kesehatan daging kurban, pihaknya juga meminta masyarakat, khususnya panitia kurban, untuk melaporkan posisi tempat pemotongan hewannya. Supaya petugas bisa melakukan pemeriksaan lanjutan sebelum ternak disembelih, hingga pemeriksaan post mortem setelah ternak tersebut disembelih.
“Jadi kami melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem usai ternak di sembelih. Hal ini untuk memastikan kondisi daging betul-betul layak dikonsumsi masyarakat,” imbau Arief.
Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengimbau warga agar menaati panduan yang diberikan oleh Dinas Pertanian dan Pangan. Saat pelaksanaan kurban, biasanya interaksi dan aktivitas masyarakat akan meningkat, dan ini berpotensi terjadinya penyebaran covid-19.
“Nah, dengan panduan ini, harapannya kita bisa menjalankan ibadah sesuai syari’at, namun tetap meminimalisir potensi penyebaran covid-19,” kata Bupati Anas. (adv.hmsbwi/ful)










