Tulungagung, Arahjatim.com – Adanya keterbukaan dan sinergitas yang dibangun Polres Tulungagung, para pelanggar lalu lintas, bisa di tindak. Hal ini terjadi hari kemarin di medsos banyak mengunggah pelanggaran yang dilakukan Bus Harapan jaya, ketika menggunakan jalur jalan dan tidak taat rambu, berhasil di rekam anggota masyarakat.
Dari rekaman itu diunggah dan dikomunikasikan langsung kepada satlantas, lengkap dengan catatan waktu. Tidak lebih dari setengah jam, akhirnya polisi melakukan tindakan tegas, dengan cara mendatangi kantor PO tersebut. Setelah melakukan komunikasi, akhirnya disetujui adanya penindakan tilang, dan sambil menunggu pengemudi tiba kembali dipangkalan PO tersebut.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Jodi Indrawan, S.I.K. dalam wawancara dengan rekan Media, Jumat.14/6/2024,termasuk Arahjatim.com.
“Betul langsung kami lakukan penindakan dengan sanksi tilang terhadap pengemudi bus tersebut, yang malukan pelanggaran di perempatan RSUD Lama , Kamis sore, 13/6/2024. Pasal yang kami kenakan yaitu pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Harapannya tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas,”ujarnya.
Selain sanKsi tilang dari polisi, supir bus tersebut juga diberikan sanksi skorsing selama 7 hari dari pihak PO Harapan Jaya. Diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut.
Pada kesempatan ini Kasatlantas juga menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu taat peraturan dan tidak menerobos lampu merah.
“Kami juga berterimakasih adanya sinergitas dan hubungan baik yang terjalin dengan masyarakat. Kita saling membantu. Lebih lanjut , kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan khususnya pengemhdi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung” tutup Jodi. ( don1 )










