Sidang Sengketa Griya Keraton Kediri Ditunda, Dugaan Beda Harga Brosur dan Pajak Jadi Sorotan

oleh
oleh
Pemilik PT Matahari Sejati Sejahtera Samsul Ghorib, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang Bagus Wibowo, dan Kuasa Hukum Pembeli Emilia Sari usai mengikuti sidang sengketa Perumahan Griya Keraton di PN Kabupaten Kediri.

Kediri, ArahJatim.com – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri kembali menggelar sidang sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo pada Selasa (15/9/2026). Di balik penundaan agenda saksi, persidangan perkara Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.Gpr ini justru menyibak tabir baru yang menyedot perhatian: dugaan perbedaan harga rumah pada brosur penjualan dengan dokumen pajak daerah.

​Sidang di Ruang Kartika yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kiki Yutistian sejatinya beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat. Namun, pemeriksaan terpaksa ditunda hingga Selasa (22/9/2026) pekan depan lantaran saksi yang disiapkan berhalangan hadir.

​Sorotan Anyar: Brosur Konsumen vs Dokumen Dispenda

​Isu paling krusial yang mengemuka dalam rangkaian persidangan belakangan ini menyasar pada penetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kuasa hukum pembeli (Para Penggugat), Emilia Sari, membeberkan adanya jurang perbedaan harga yang cukup tajam.

pasang iklan_rev3

​Brosur penjualan yang dipegang para pembeli saat transaksi pada 2024 menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi ketimbang dokumen brosur yang diajukan Dispenda (Turut Tergugat I) melalui Jaksa Pengacara Negara. Padahal, dokumen di Dispenda tersebut menjadi acuan dasar perhitungan pajak BPHTB.

“Kalau selisih harganya saya harus lihat data detailnya lagi. Tapi yang jelas selisihnya cukup jauh, sangat signifikan,” ujar Emilia.

​Emilia menambahkan, angka dalam brosur milik pembeli justru selaras dengan nominal yang tercantum pada akad kredit perbankan. Kondisi ini memicu kekhawatiran serius di kalangan pembeli terkait potensi masalah kewajiban perpajakan di kemudian hari.

“Otomatis ini berpengaruh ke BPHTB. Kami khawatir kalau selisih harganya sejauh itu, bakal ada kurang bayar pajak di kemudian hari. Itu yang sangat kami hindari,” tegasnya.

​Saksi Tergugat Ditunda, Pihak Terkait Dorong Titik Temu

​Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, membenarkan permohonan penundaan sidang tersebut. Pihaknya berencana menghadirkan dua orang saksi pada persidangan mendatang.

“Saksi sebenarnya sudah siap, tinggal penyesuaian jadwal kehadiran saja. Rencananya ada dua orang, tapi kita lihat dulu dinamika di persidangan pekan depan,” jelas Bagus.

​Di sisi lain, Pemilik PT Matahari Sejati Sejahtera, Samsul Ghorib, berharap jeda waktu penundaan ini bisa dipakai para pihak untuk menenangkan diri dan mencari jalan keluar terbaik. Pihaknya menaruh perhatian besar agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan merugikan masyarakat luas.

“Harapan kami, mudah-mudahan ada titik temu antara user (pembeli) dengan PT Sekar Pamenang. Semuanya demi kebaikan warga dan Kabupaten Kediri tercinta,” tutur Samsul.

​Pembuktian di Meja Hijau

​Sengketa Perumahan Griya Keraton Sambirejo sendiri berawal dari dinamika kerja sama pengembangan dan pemasaran proyek perumahan. Seiring berjalannya proses hukum, materi gugatan kini melebar mencakup legalitas objek sengketa, kelengkapan dokumen kawasan, hingga dugaan manipulasi nilai transaksi untuk pajak.

​Meski isu selisih harga ini menguat, majelis hakim menegaskan bahwa dugaan tersebut masih sebatas keterangan pihak-pihak terkait dan belum menjadi fakta hukum yang mengikat sebelum dibuktikan lewat dokumen resmi serta kesaksian di muka sidang. (das)

No More Posts Available.

No more pages to load.