Kediri, ArahJatim.com — Sengketa perumahan Griya Kraton di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri memasuki tahapan penting. Persidangan yang digelar di Ruang Cakra, Rabu (26/8/2026), telah masuk agenda pembuktian sekaligus pemeriksaan saksi dari para pihak yang bersengketa.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dian Arimbi. Tahap pembuktian menjadi salah satu bagian krusial dalam perkara tersebut karena masing-masing pihak mulai menyampaikan bukti dan keterangan yang diharapkan dapat memperjelas duduk perkara di hadapan majelis hakim.
Kuasa Hukum Para Pihak Sampaikan Argumen
Dalam persidangan, Kuasa Hukum PT MSS, Imam Mukhlas, turut memberikan keterangan terkait posisi hukum pihak yang diwakilinya. Ia menyoroti sejumlah hal yang menjadi dasar argumentasi PT MSS dalam perkara sengketa perumahan Griya Kraton.
Menurutnya, proses persidangan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menyampaikan bukti serta menjelaskan fakta yang mereka yakini berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekar Pamenang dari Kantor Hukum EMI, RINI & Rekan, Bagus Wibowo, SH, juga menyampaikan pandangan dari pihaknya.
Keterangan para kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pembuktian yang kini tengah berjalan di PN Kabupaten Kediri.
Saksi Berikan Keterangan soal Perizinan
Persidangan juga menghadirkan Samsul Ghorib sebagai saksi. Kehadirannya menjadi perhatian karena keterangan yang disampaikan berkaitan dengan sisi teknis perizinan yang menjadi bagian penting dalam perkara sengketa perumahan Griya Kraton.
Samsul memberikan penjelasan mengenai aspek teknis yang berkaitan dengan proses perizinan. Keterangan tersebut diharapkan dapat membantu majelis hakim memperoleh gambaran lebih utuh mengenai persoalan yang diperdebatkan para pihak.
Tahap pemeriksaan saksi menjadi momentum bagi masing-masing pihak untuk menggali keterangan secara langsung. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan nantinya akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Perkara Masih Berproses di Pengadilan
Sengketa Griya Kraton kini masih berada dalam proses persidangan. Setelah tahapan pembuktian dan pemeriksaan saksi, perkara akan berlanjut sesuai agenda persidangan yang ditetapkan majelis hakim.
Bagi para pihak yang terlibat, tahapan ini menjadi penting untuk memperkuat dalil masing-masing melalui bukti dan keterangan yang disampaikan secara resmi di persidangan.
Dengan proses yang masih berjalan, seluruh fakta dan argumentasi dari para pihak akan diuji dalam persidangan sebelum majelis hakim mengambil keputusan. (das)










