Surabaya, ArahJatim.com – Diduga menyimpan dan mengedarkan sabu-sabu, RH (34) dibekuk polisi saat sedang asyik ngopi di warung kopi di Jalan Gayungan Pasar Surabaya.
Pelaku disebut sering melakukan transaksi di warung kopi, hingga kini akhirnya diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Ia dibekuk pada Minggu 10 Oktober 2021 pada pukul 01.00 dini hari, di warung kopi.
“Saat itu, sekitar pukul 01.00 WIB, pelakunya dapat diamankan anggota sewaktu berada di warung kopi Jalan Gayungan Pasar Surabaya,” sebut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, Selasa (19/10/2021).
Pelaku RH diamankan, selanjutnya petugas melakukam penggeledahan dan ditemukan barang berupa sabu dan pil logo Y.
Dalam keterangannya ke penyidik, pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara beli dari seorang laki-laki yang bernama AM, dan pil logo Y (Yourindo) dari laki-laki dipanggil PN.
“Sedianya dua jenis narkoba itu akan dijual lagi dan sabu untuk digunakannya,” tambah Kompol Daniel
Dari ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus sabu dngan berat 0,30 gram, 2 pipet kaca yang di dalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram dan 1,33 gram beserta bungkusnya.
Selain itu diamankan juga pil “Y” jumlah total seluruhnya 1.333 butir, 2 alat hisap, sekrop sabu, 1 bendel plastik, 2 HP, buku rekening dan uang tunai Rp.200.000.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.










