Satpol PP Kabupaten Pamekasan Segel Sejumlah Tempat Karaoke

oleh
oleh

Pamekasan, Arahjatim.com – Karena tidak mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda), sejumlah tempat karaoke di Kabupaten Pamekasan disegel Satuan Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Minggu (10/4/2022). Penyegelan dilakukan dengan penempelan stiker bertuliskan “DITUTUP”.

Kabid Gakda Satpol PP Kabupaten Pamekasan, Nurhidayati Rasuli mengatakan, penempelan stiker ini sebagai langkah awal teguran dan sekaligus penutupan tempat karaoke yang melanggar Perda. Tempat-tempat karaoke seperti King Wan’s, Almahera, Putri dan Moga Jaya disegel Satpol PP karena pelanggaran di antaranya mengoperasikan bilik kamar yang tidak kelihatan dari luar atau disekat secara privasi.

“Penutupan dengan penempelan stiker ini karena tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda No.2 tahun 2019 (tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi), Perda No.3 tahun 2019 (tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat), dan Perda No.18 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal,” tegasnya.

pasang iklan_rev3

Penutupan tempat karaoke ini, lanjut Nurhidayati, tidak ada hubungannya dengan bulan Ramadan, melainkan karena adanya pelanggaran.

“Semua tempat karaoke yang melanggar atau tidak sesuai dengan Perda akan kami tindak dan ditutup. Kami tetap akan memonitor semua aktivitas dan perkembangan tempat-tempat karaoke atau usaha tersebut ke depannya,” pungkasnya. (ndra)

No More Posts Available.

No more pages to load.