Tulungagung, ArahJatim.com – Banyaknya respon masyarakat, terkait berita ArahJatim.com, ” WA Mutasi- Kontribusi “, Praktisi hukum sekaligus dosen di Universitas Bhineka (Ubhi) Tulungagung, Andreas Andri Djatmiko, memiliki pendapat yang bisa dijadikan referensi .
Hal itu disampikan, karena apabila dalam sebuah proses mutasi, atau pengisian jabatan dalam sebuah organisasi pemerintah, tidak melalui aturan yang benar, maka akan merugikan masyarakat.
Dalam pendapatnya, semua terkait proses itu, harus berpedoman pada Permen ARB nomor 15 tahun 2019. Adapun dasrnya mengacu pada UU nomor 5 tahun 2014 dan PP nomor 11 tahun 2017.
Dengan aturan itu, sudah dirancang akan mendapatkan standarisasi siapa siapa yang pas dalam menduduki suatu jabatan, apapun posisinya. Hal itu menurut Andreas, akan membatasi cara cara yang tidak fair, sehingga nantinya bila pejabat yang bersangkutan tidak sesuai dengan kriteria, maka akan berpengaruh pada layanan terhadap masyarakat.
” Model model seperti yang terindikasi dengan arahan untuk berkontribusi, dan sebagainya , tetapi tidak melalui mekanisme yang diamanatkan dalam aturan resminya, ini akan membahayakan terkait nantinya bila pejabat itu memberikan layanan pada masyarakat. Ujung ujungnya hitungan untung -rugi . Sebenarnya ini bisa bahaya, tapi tinggal bagaimana respon masyarakat sendiri . Aturan itu memang sudah dirancang untuk menghilangkan model model ” merit” yang tidak produktif bagi pelayanan masyarakat”, papar Andreas.
Sementara seperti yang berhasil ditelusuri, ArahJatim.com, terkait adanaya pesan WA dari para pejabat berpengaruh di pemerintahan kabupaten Tulungagung, semuanya memberikan klarifikasi, tidak menerima uang kontribusi.
Hal indikasi ada sistem yang tidak sehat proses mutasi itu, ArahJatim.com sudah melakukan konfirmasi kepada Drs Suroto, selaku kepala BKD, atau sekarang menjadi BPKSDM, dalam pesan WA nya menyatakan data itu tidak benar, dan pihaknya tidak menerima ” kontribusi ” yang dimaksud.
Hal ini kontraproduktif dengan ungkapan pejabat yang sudah berhasil menduduki jabatan sekdin Infokom kabupaten Tulungagung. Setelah dipanggil Sekda menyatakan apa yang ditulis itu menjadi tanggung jawabnya pribadi, dan nama nama Sekda, ketua BKD, Direktur RSUD dr Iskak, serta Komisaris Bank Daerah, juga tidak diberikan kontribusi olehnya. Bahkan sekdin mau menyampaikan ia bertanggung jawab, karena itu asumsi pribadi.
” Sebenarnya, apapun alibi masing masing ketika sudah sedikit terkuak ke publik, menjadi tidak penting, tetapi ternyata mekanisme bagaimana cara melakukan transaksional pengisian jabatan atau dalam mutasi, masyarakat sudah bisa mengetahuinya. Kalau namanya bukti WA memang tidak kuat untuk dibawa ke ranah hukum. Dalam aturan, kalau soal indikasi jual beli jabatan dan lainya itu, bukti yang bisa mengarahkan ke jalur hukum, yang kuat masih dengan bukti ” tangkap tangan “. (dni)










