​Raih Kesepakatan Usai Aksi 3 Jam, Pemkab Pamekasan Resmi Terbitkan SE Berobat Gratis Bagi Warga Desil 1–5

oleh
oleh
Oplus_131072

​

​PAMEKASAN, Arahjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pelayanan Kesehatan Gratis bagi masyarakat kelompok Desil 1 hingga 5, penderita penyakit kronis, dan ibu hamil. Keputusan strategis ini diambil menyusul aksi demonstrasi alot selama tiga jam yang digelar oleh sejumlah aktivis senior di Kantor Bupati Pamekasan, Kamis (1/10/2026).

​Langkah penerbitan SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman ini menjadi solusi transisi sembari menunggu diterapkannya program Universal Health Coverage (UHC) Prioritas secara penuh di wilayah Pamekasan.

pasang iklan_rev3

​Massa aksi yang dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Iwan sempat diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Pamekasan Taufikurrachman, Kepala Dinas Kesehatan Saifudin, Kepala Dinas Sosial Herman Hidayat Santoso, serta sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pamekasan.

​Sekretaris Daerah Pamekasan, Taufikurrachman, mengonfirmasi bahwa ketentuan dalam Surat Edaran Bupati Pamekasan tersebut resmi diberlakukan mulai Jumat, 2 Oktober 2026.

​”Kami sepakat untuk menerbitkan Surat Edaran Bupati Pamekasan tentang pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh masyarakat dengan Desil 1–5, penderita kronis, maupun ibu hamil. Apabila ditemukan ketidaksesuaian data Desil di lapangan, kami mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti dan dikoreksi,” ujar Taufikurrachman usai menemui massa aksi.

​Kemudahan Akses dan Pengawasan Ketat
​Dalam pelaksanaannya, masyarakat yang memenuhi kriteria penerima manfaat cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mengakses fasilitas kesehatan di Kabupaten Pamekasan.

​Koordinator Aksi, Iwan, menjelaskan bahwa SE Bupati ini berlaku selama satu bulan ke depan dan meminta partisipasi aktif warga untuk mengawal implementasinya di lapangan.

​”Masyarakat yang masuk dalam kriteria pelayanan cukup membawa KTP saat mengakses layanan kesehatan. Kami berharap masyarakat tidak ragu menghubungi kami jika menemukan adanya pelayanan di lapangan yang tidak sesuai dengan ketetapan SE ini,” ungkap Iwan.

​Dukungan pengawasan juga ditegaskan oleh Direktur Utama CV Jawara Internasional Djaya, Alfianto. Ia mengingatkan seluruh jajaran rumah sakit dan Puskesmas untuk patuh tanpa terkecuali terhadap payung hukum yang telah disepakati.

​”Surat Edaran ini bersifat perintah dan wajib dilaksanakan oleh seluruh fasilitas kesehatan sasaran. Jika ada rumah sakit atau Puskesmas yang tidak melayani warga sesuai standar SE, kami akan mengambil tindakan cepat dan tegas,” tegas Alfianto.

​Ringkasan Ketetapan SE Bupati Pamekasan:

  1. Mulai Berlaku: 2 Oktober 2026 (berlaku selama 1 bulan masa transisi UHC)
  2. Penerima Manfaat: Warga Pamekasan kategori Desil 1–5, penderita penyakit kronis, dan ibu hamil
  3. Persyaratan: Cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di fasilitas kesehatan setempat
  4. Pembukaan laporan terkait perbaikan data Desil serta pengawasan ketat terhadap layanan Puskesmas dan Rumah Sakit.(Ndra).

No More Posts Available.

No more pages to load.