Kediri, Arahjatim.com – Kabupaten Kediri merayakan Hari Ibu ke-97 dengan cara yang berbeda: mengadakan acara “Kediri Ngunduh Mantu” yang menerima 44 pasang pengantin, mulai dari yang baru menikah sampai pasangan yang sudah hidup bersama selama 40 tahun, untuk mencatat perkawinan secara resmi. Acara di Convention Hall SLG Senin (22/12) bertujuan memberikan kepastian hukum terutama bagi perempuan dan anak, terutama dari keluarga kurang mampu yang sebelumnya kesulitan mengurus administrasi.
“Ngunduh Mantu” Sebagai Wujud Penerimaan dan Penguatan Keluarga
Ketua TP PKK Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito (Mbak Cicha), menyatakan bahwa acara “Ngunduh Mantu” bukan sekadar seremonial, melainkan wujud penerimaan negara terhadap pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen perkawinan resmi. “Bukan hanya soal acara, tapi tentang penyatuan, restu, dan penguatan ikatan keluarga,” ujarnya.
Menurut Mbak Cicha, banyak pasangan tidak sengaja memiliki perkawinan tidak tercatat karena keterbatasan keadaan, bukan karena ingin nikah siri. “Negara tidak boleh menutup mata. Kita harus hadir untuk menuntaskan dan mengamankan masa depan, terutama anak-anak yang sering kesulitan mengurus akta kelahiran atau masuk sekolah karena persoalan administratif,” jelasnya.

44 Pasang Beragam: Dari Pengantin Baru Hingga Yang Sudah 40 Tahun Hidup Bersama
Kepala Dinas DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Nurwulan Andadari, menjelaskan bahwa 44 pasang yang tercatat hari ini berasal dari berbagai latar belakang: 16 pasang yang sudah melalui sidang isbat, 7 pasang non-muslim yang tinggal mencatat, dan 21 pasang pengantin baru. Usia pasangan juga beragam, mulai dari 20 tahun sampai yang paling tua 80 tahun, yang berarti perkawinannya sudah puluhan tahun belum tercatat oleh negara.
“Tema Hari Ibu tahun ini adalah ‘Perempuan Peduli Masyarakat Harmoni’. Acara ini adalah puncak rangkaian kegiatan yang sudah berjalan sejak 30 November, termasuk kampanye 16 hari tanpa kekerasan, sidang isbat masal, dan nikah baru massal di KUA,” tambahnya.
Kisah Ira & Reksa: Dari Nikah Siri di Usia SMA, Sekarang Dapat Kepastian Hukum
Salah satu pasangan yang berpartisipasi adalah Ira (21) dan Reksa (22), yang dulu nikah siri di tahun 2021 ketika Ira berusia 17 tahun dan masih duduk di SMA kelas 2. “Kita terpaksa nikah siri karena usia belum cukup dan dananya belum ada,” kata Ira.
Sebelumnya, mereka kesulitan mengurus akta anak, yang akhirnya hanya terdaftar atas nama Ira tanpa menyertakan nama suami. “Setelah ikut nikah massal ini, kita senang karena dibantu semua. Ngajuinnya cuma pakai KTP dan KK ke Dukcapil, nggak ada biaya,” ujarnya senang. Selain dokumen nikah, pasangan juga mendapatkan suvenir dan perangkat alat salat.
Tujuan: Hapus Perkawinan Tidak Tercatat, Lindungi Hak Perempuan dan Anak
Mbak Cicha menekankan bahwa program ini ditujukan agar tidak ada keluarga di Kediri yang tertinggal karena persoalan administratif. “Perempuan harus cerdas dan berhak atas pernikahan yang bermartabat dan terlindungi hukum. Jangan korbankan diri dan masa depan demi hubungan yang tidak memberikan kepastian,” pesannya.
Data perkawinan tidak tercatat di Kediri masih terus diperbarui, namun sekitar 2-3 tahun yang lalu ada sekitar 1000 pasang tercatat di Pengadilan Agama. “Mengurus isbat tidak mudah, ada syarat yang cukup banyak, seperti usia minimal 19 tahun dan status perkawinan yang jelas,” jelas Nurwulan.











