Pamekasan, ArahJatim.com – Puluhan musisi Pamekasan berunjuk rasa di Pendopo Kabupaten Pamekasan, Kamis (16/1/2020). Para pengunjuk rasa menuntut hak kebebasan dalam bermain musik dan tidak ada lagi pengecualian. Karena bermain musik merupakan sumber nafkah mereka dalam menghidupi keluarganya.
Diawali long march dari Monumen Arek Lancor menuju Gedung DPRD Pamekasan, sambil diiringi musik Daol, para pengunjuk rasa berorasi menyuarakan tuntutannya.
Ada tujuh tuntutan yang disuarakan para pengunjuk rasa. Di antaranya meminta Bupati Pamekasan memperjelas PERDA hiburan tanpa adanya intimidasi. Mendesak Bupati dan DPRD Pamekasan membentuk tim yang melibatkan pelaku seni dalam merevisi penetapan perda hiburan secara umum dan musik khususnya.
Ketiga, menuntut Bupati dan DPRD Pamekasan mensosialisasikan seni sebagai salah satu cara untuk memerangi radikalisme, sehingga tidak ada lagi diskriminasi terhadap seni dan pelaku seni. Lalu meminta Bupati, DPRD dan Polres Pamekasan memberikan kemerdekaan berekspresi dan bermusik. Karena hak asasi dan dilindungi oleh konstitusi selama tidak bertentangan dengan hukum dan UU yang ada.
Menuntut Polres lebih objektif dan profesional menjalankan tupoksinya dalam menyikapi pentas seni khususnya musik diPamekasan. Meminta Polres tidak cenderung mengekang kebebasan berekspresi dan mempermudah perizinan pentas seni khususnya musik selama tidak bertentangan dengan hukum yang ada. Dan terakhir, mendesak pembubaran DKP (Dewan Kesenian Pamekasan).
Para pengunjuk rasa ditemui Sekda Pamekasan, Totok Hartono, perwakilan Komisi 4 DPRD Pamekasan dan Waka Polres Pamekasan. Sekda mengatakan, menerima enam dari tujuh tuntutan para musisi dan menolak desakan pembubaran DKP. Karena DKP adalah lembaga resmi yang dibentuk sesuai SK Bupati.
“Menyetujui keenam poin tuntutan itu, cuman klo poin ketujuh kami tidak setuju karena itu merupakan lembaga resmi yang dibentuk sesuai SK Bupati dan kami akan mendorong dewan kesenian untuk lebih mengayomi serta mewadahi para musisi semua,” ujar Sekda Pamekasan, Ir. Totok Hartono, M.A.

Sementara terkait perizinan, Waka Polres Pamekasan, Kompol Kurniawan memberikan penjelasannya.
“Terkait masalah perizinan bukan kami tidak memberikan izin tapi harus kita kaji dulu karena menyangkut Kamtibmas yang kita pikirkan. Tolong dipahami betul-betul karena semua itu sudah jelas (ada) di dalam Peraturan Pemerintah no. 60 tahun 2017. Serta kearifan lokal jangan sampai dikesampingkan, mari komunikasi dan koordinasi harus selalu dikedepankan,” jelas Waka Polres Pamekasan, Kompol Kurniawan.
Sekretaris Federasi Artis Indonesia Regional Jawa Timur sekaligus anggota Komisi Musik Dewan Kesenian Surabaya, Iyus Reptil, turut prihatin atas masalah yang dialami para musisi di Pamekasan.
“Kami ikut bersedih karena para musisi ini mencari nafkah lewat musik dan ini sudah kodrat sang ilahi, mereka juga sama butuh makan jadi tolonglah perhatikan mereka juga,” ungkapnya.
“Kami berharap Pemkab Pamekasan memberikan ruang pada musisi, kalau orkes dikaitkan dengan norma agama saya rasa mereka juga siap memakai baju sopan ketika bernyanyi. Dan intinya buanglah pemikiran yang negatif untuk para musisi karena mereka hanyalah pelaku atau penggiat seni yang bekerja untuk menghidupi keluarganya,” pungkas Iyus. (ndra)










