Para penyidik tidak mau koordinasi karena awak media tidak boleh melakukan peliputan kedalam area proyek Pasar Kolpajung. Rabu 20 September 2023.
Pamekasan, Arahjatim.com – Proyek Pembangunan Pasar Kolpajung kabupaten Pamekasan yang merupakan proyek besar dari kementrian Republik Indonesia menimbulkan banyak persepsi dan tanda tanya. Mulai dari uang upah para pekerja dibawa lari oleh sang Mandor, sehingga membuat para pekerja yang berasal dari Jawa tengah harus terlunta-lunta selama tiga puluh lima hari. Wartawan dihadang oleh oknum Satpam saat mau meminta klarifikasi dari menajemen, padahal sudah mengikuti prosedur kewartawanan saat melakukan peliputan.
Oknum Satpam PT. Adhi Persada Gedung kembali melakukan penghadangan untuk kedua kalinya kepada awak media ketika saat melakukakan peliputan aksi dari perwakilan massa dari Front Massa Aksi ( FAMAS ), Barisan Mayarakat Merdeka ( BMM ) dan Suara Pemuda dan Masyarakat Pamekasan ( SPMP ) melakukan Inspeksi mendadak ( SIDAK ) ke pembangunan nasional Pasar Kolpajung Pamekasan yang diduga ada sesuatu.Rabu(20/09/2023).
Aksi sidak yang dilakukan para Koordinator Aksi diantaranya Abdussalam Marhaen, Suja’i dan M. Rohim, sayang berujung gagal lantaran awak media yang sengaja diajak untuk melakukan peliputan dilarang masuk oleh petugas keamanan, baik dari pihak kepolisian serta petugas satpam.
Padahal di dalam Undang – Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang isinya adalah ‘Menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat di Pidana 2 tahun penjara atau Denda paling banyak Rp.500 juta.
“Sudah jelas kok diatur dalam undang – undang dan saya diundang oleh korlap aksi untuk melakukan peliputan, tidak di undang pun kami tetap melakukan peliputan. Kami akan melaporkan hal tersebut”, Tegas Luthfi pimpinan Redaksi cyberjatim.id
Sementara, Abdussalam Marhaen selaku ketua Front Massa Aksi ( FAMAS ), menyampaikan bahwa aksi tersebut sudah melalui prosedur, sudah memberikan surat pemberitahuan terhadap Polres Pamekasan akan aksi ini.
“Kami sudah menghargai permintaan teman-teman dari Polres, kita sudah mengalihkan dari Aksi yang seharusnya mendatangkan massa banyak, hingga harus melakukan sidak dengan 2 orang korlap aksi lainnya, sementara sampai disana kami lagi-lagi dibenturkan dengan petugas, dan anehnya lagi wartawan yang kami bawa tidak diperbolehkan masuk, padahal sudah jelas dalam undang-undang pers no. 40 tahun 1999,”. Tegas Marhen panggilan akrabnya.
” Kami akan melakukan aksi kembali, karena sudah tidak menghargai. Anggaran pembangunan pasar Kolpajung tersebut dari anggaran APBN, yang semestinya memang kita awasi bersama, dan kita semua berhak melihat dan mengawasi prospeknya seperti apa, kami sangat menyesalkan dengan kejadian tersebut,” tegas Sujai BMM.(ndra)