Tulungagung, Arahjatim.com – Berkat kerja keras satreskrim polres Tulungagung, akhirnya dua pelaku kejahatan berhasil ditangkap. Adapun jenis kejahatan yang dilakukan secara berkelompok, adalah melakukan pembegalan, dengan modus melakukan penusukan ban kendaraan orang yang baru saja mengambil uang dari bank.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembegalan berencana, senilai Rp 71 Juta di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol Tulungagung.
Dalam konferensi pers di halaman Mapolres Tulungagung pada Senin (28/10), Kapolres Tulungagung AKBP Taat Resdi mengatakan dalam konpers Senen, 28/10/2024, dihalaman Mapolres Tulungagung.
Berdasar keterangan kapolres, komplotan pelaku berjumlah lima orang diantaranya KSY, PSW, FS, RNP, YS.
Dari kelima pelaku, dua diantaranya berhasil ditangkap dan tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Begini, pelaku inisial KSY (37) berhasil ditangkap oleh Resmob Polres Tulungagung dan Unit Reskrim Polsek Ngunut di daerah wilayah Ngunut. Sedangkan PSW (27) sudah tertangkap dan saat ini diamankan di Polres Blitar Kota. Terkait tiga lainya, FS, RNP, YS masih buron,” ucap AKBP Taat.
Ditambahkan Kapolres, modusnya dari para pelaku, KSY sebagai eksekutornya, PSW sebagai joki.
Dari hasil penyidikan, para pelaku ini menusuk ban mobil bagian belakang dengan obeng yang sudah dimodifikasi. Setelah ban tersebut kempes, para pelaku membuntuti korban, selanjutnya menunggu korban berhenti untuk mengganti ban yang kempes tersebut. Pada saat mengganti ban dan lengah, pelaku melakukan aksinya dengan mengambil uang yang berada di dalam mobil korban, tambah Kapolres.
Komplotan pelaku ini diduga berasal dari luar kota semua dan beraksi di 9 kota di Jawa Timur, diketahui KSY ini beralamatkan di Kota Jakarta Timur Provinsi DKI jakarta, sedangkan PSW beralamatkan di Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumsel.
Dari hasil data reskrim, komplotan sering beroperasi di wilayah Jatim. Daerah itu diantaranya tiga TKP di wilayah Malang, dua TKP di wilayah Blitar Kabupaten, satu TKP di wilayah Blitar Kota, satu TKP di wilayah Kediri Kota, dan di wilayah Tulungagung ada dua TKP yaitu di wilayah Rejotangan dan di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol.
Tersangka dikenakan pasal 363 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (don1 ).










