Polres Tulungagung ” PECAT ”  Anggotanya  Karena Terlibat Sabu- Sabu

oleh -
oleh

Tulungagung, Arahjatim.com – Upacara apel pagi yang diselenggarakan polres Tulungagung ada yang sedikit berbeda. Selain  kegiatan rutin sebagai bagian dari pembinaan yang dilakukan institusi kepada para anggotanya, polres Tulungagung juga melakukan upacara pemberhentian tidak dengan  hormat kepada salah seorang anggotanya, yang terjerat hukum.

Salah seorang anggota Polres Tulungagung dipecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terjerat kasus peredaran sabu. Upacara pemecatan dilakukan tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengatakan kasus peredaran sabu yang menjerat Udi dilakukan pada 23 Agustus 2022. Dalam perjalanannya, Udi harus menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung hingga mendapatkan vonis dari majelis hakim empat tahun tiga bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar atau kurungan tiga bulan penjara, pada Selasa, 29/11/2022.

pasang iklan_rev3

“Jadi kasusnya ini sudah lama, hanya saja memang membutuhkan proses yang panjang. Yang bersangkutan ini harus menjalani sidang di pengadilan negeri, sedangkan di internal kepolisian dilakukan sidang disiplin,” ujarnya.

Upacara pemecatan, langsung dipimpin Kapolres Tulungagung.AKBP Teuku Arsya Khadafi, terhadap Aiptu Udi Cahyono di halaman Mapolres Satya Haprabu.

“Memutuskan terhitung Tanggal 31 Maret 2024, diberhentikan secara tidak dengan hormat dari dinas bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta,” kata Arsya dalam sambutanya, Senin, 1/4/2024.

Dalam pemecatan tersebut, yang bersangkutan tidak hadir, dan  menandai itu, dihadirkan foto yang dibawa petugas kemudian secara simbolik, Kapolres, atas nama institusi, menandai dengan mencoret foto anggota yang dipecat.

Udi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.

Ditegaskan Kapolres, PTDH tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen dari Polri untuk menegakkan disiplin anggota kepolisian. Pihaknya mengaku akan menindak tegas terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum. (don1 )

No More Posts Available.

No more pages to load.