Polres Tulungagung : Akan Evaluasi Kembali Pentas Hiburan Malam Yang Berpotensi Kriminal

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Sabtu 24/11/2023, polres Tulungagung melakukan pres rilis terkait penanganan kasus ” tawuran ” yang terjadi di wilayah kecamatan Ngantru. Dalam kejadian itu, ada 8 orang yang dinyatakan sebagai tersangka. Kejadian itu bersamaan dengan adanya pentas hiburan musik. Acara yang tergelar dilapangan desa Pucung kecamatan Ngantru itu, masih dalam rangkaian peringatan HUT Tulungagung ke 818, wilayah Utara.

Acara yang dipimpin langsung Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, di halaman Mapolres setempat pada Sabtu ,25/11/2023 itu menyatakan, awal mula kejadian, saat korban dan para pelaku habis menyaksikan pentas musik di Langan desa Pucung tersebut.

” Korban adalah EK (22), warga Desa Nyawangan, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, dan MH (16), seorang pelajar dari Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Kejadian Jumat, 18/11/2023 ini terjadi di jalan raya masuk Desa Ngantru , menetapkan , MNF (29), IM (37), FAR (21), BF (21), MHS (23), dan MEM (16), sebagai tersangka. “. Atas upaya polisi , akhirnya hal itu bisa diungkap.

pasang iklan_rev3

Masih dalam kasus hampir sama, kejadian di rangkaian acara di lapangan Pucung Lor Ngantru kembali terjadi. Sedangkan tersangka kasus di jalan raya masuk Desa Pucung Lor adalah MRM (19) dan YM (28), juga semuanya laki-laki.

Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk hasil visum et repertum, pakaian korban dan tersangka, serta barang-barang lainnya. Sedangkan tersangka kasus di jalan raya masuk Desa Pucung Lor adalah MRM (19) dan YM (28), juga semuanya laki-laki.

Ditambahkan Kapolres, kejadian kejadian itu, bermula dari mereka, baik tersangka maupun korban dari pentas hiburan, faktor ketersinggungan dan darah muda, masih dianalisa sebagai pemicu awal.

Kini para pelaku sudah diamankan di polres, dan mereka dianggap telah melakukan kekerasan.

Para pelaku bisa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara, serta Pasal 76 C Jo 80 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Kapolres juga mengapresiasi kerja petugas, dan yang penting polisi selalu hadir,untuk keamanan. Terkait ijin ijin pentas musik yang bisa mengakibatkan adanya gangguan keamanan, melakukan diskusi dan evaluasi dengan pihak – pihak yang terkait.(don1).

No More Posts Available.

No more pages to load.