Polisi Grebek Penambangan Pasir Ilegal Di Karangbendo, Blitar

oleh -
oleh

Blitar, ArahJatim.com – Satreskrim Polres Blitar Kota Rabu (17/01/18) sore menggrebek aktivitas penambangan pasir ilegal di dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Para penambang menggunakan mesin diesel untuk membantu pekerjaan mereka.

Dalam pengrebekan ini, dua orang warga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Nur Goib (40) dan Bambang Kuswanto (39), keduanya warga dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. “Kami menetapkan dua penambang ini sebagai tersangka, namun mereka tidak kami tahan”, terang AKP Heri Sugiono,Kasat Reskrim Polres Blitar Kota.

arahjatim new community
arahjatim new community

Penggerebekan tersebut, berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penambangan pasir liar di dusun Sadeng, Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, di kawasan aliran lahar Gunung Kelud. Para penambang menggunakan peralatan mekanik berupa diesel untuk menyedot pasir.

“Setelah kami lakukan penyelidikan ternyata benar ada aktivitas menambang pasir menggunakan diesel. Kami langsung mengambil tindakan penggerebekan Rabu sore kemarin,” jelas Heri Sugiono.

Selain menetapkan dua orang sebagai tersangka, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit dump truck warna putih Nopol S 9325 UQ, 1 unit diesel, 1 buah pipa paralon, 1 buah selang spiral, dan 1 sekop. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 410.000.

“Saat ini, semua barang bukti kami sita. Sementara para tersangka kami pulangkan”, pungkas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. (mua)

No More Posts Available.

No more pages to load.