Surabaya, ArahJatim.com – Baru-baru ini pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia untuk segera memiliki BPJS kesehatan. Ini ditekankan Presiden Joko Widodo melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Dalam Inpres tersebut, BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Bahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN juga mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret 2022 mendatang.
Aturan dari ATR/BPN ini dikuatkan dengan keluarnya surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Suyus Windayana.
Warga yang tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) siap-siap tidak akan mendapatkan pelayanan administrasi publik. Sebab, JKN atau Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat yang harus dilampirkan.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Surokim Abdus Salam mengatakan dengan tegas bahwasanya kebijakan pemerintah kali ini ia nilai asal-asalan. Hal ini tentu akan mencerminkan sikap pemerintah yang cenderung memaksa.
Surokim mengatakan, sebenarnya kebijakan tersebut sah untuk dikeluarkan, namun cara dan penerapannya haruslah mendukung masyarakat.
“Ini kebijakan asal-asalan, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang malas. Maksud pemerintah mungkin baik untuk menerapkan kesadaran kesehatan untuk masyarakat, namun dengan cara yang tidak benar kalau begini,” ungkap Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Trunojoyo itu saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Kendati maksud pemerintah baik, Surokim menganggap kebijakan tersebut terkesan memaksa dan tak memberi edukasi kepada masyarakat.
“Saya rasa masyarakat kita sudah cukup cerdas untuk memahami kebijakan pemerintah, tapi tidak juga seperti ini yang dapat menimbulkan persepsi negatif masyarakat,” ujarnya.
Surokim menilai sebenarnya jika dipaksakan, tetap ada keterkaitan antara BPJS dan kepengurusan dokumen lain, namun hal itu dirasa terlalu tergesa-gesa.
Peneliti Senior SSC (Surabaya Survey Center) itu juga mengatakan jika lembaga negara yang melakukan pengawasan seperti halnya ombudsman selama ini tak bergeming.
“Saya heran juga kenapa ombudsman tidak bersuara terkait hal ini, harusnya mereka menanggapinya ya,” tanyanya.
Dirinya menilai mungkin saja ada dugaan agenda tersembunyi yang hendak dikejar Pemerintah.
“Saya hanya bisa menduga saja, pasti ada agenda tersembunyi. Mengapa sampai sebegitunya. Apalagi hal begini kan juga sensitif dan berisiko, kalau masih terkesan memaksakan ya patut diduga ada agenda tersembunyi,” pungkasnya.










