Kediri, ArahJatim.com – Keluarga ahli waris wakif Masjid Al-Muttaqun KH. Moch. Idris Mustofa, Manisrenggo, Kota Kediri melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya berkaitan persoalan pergantian kenadziran Masjid Al-Muttaqun.
Upaya ini terpaksa diambil setelah Badan Wakaf Indonesia Perwakilan Kediri, menangguhan permohonan pergantian nadzir Masjid Al Muttagun Manisrenggo Kota Kediri.
“Sebenarnya permasalahan intinya sangat sederhana yaitu terkait penangguhan permohonan pergantian nadzir yang ditangguhkan olah Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kota Kediri,” tutur Kantor Hukum Hadi and Associates, Mhd Abduh Saf selaku salah satu kuasa hukum ahli waris wakif, Kamis (17/8/2023).
“Nah karena ditangguhkannya permohonan tersebut padahal kita sebagai, yang mewakili ahli waris wakif menganggap sudah merasa cukup persyaratan yang ada,” katanya.
“Ternyata dengan permohonan yang kita ajukan itu malah ditangguhkan tanpa dasar dan alasan yang jelas,” urai Abduh.
Abduh menegaskan, gugatan tersebut mengenai tindakan penangguhan dalam proses permohonan pergantian nadzir yang diajukan oleh ahli waris wakif.
“Jadi di dalam surat balasan mereka tidak ada dasar yang kuat sehingga tindakan tersebut kita anggap sebagai tindakan yang tidak berdasar,” ujarnya.
Abduh menambahkan, pada intinya dalam gugatan itu, pihaknya meminta agar Pihak Tergugat baik itu di Kota Kediri maupun Jawa Timur, memproses permohonan pergantian nadzir yang diajukan oleh kliennya.
“Karena penangguhan tersebut tidak berdasar, kalau memang berdasar mana yang kurang maka akan kita lengkapi, akan kita sempurnakan, tetapi tidak ada dasar yang kuat, tidak ada alasan yang jelas secara hukum, sehingga kita anggap itu tindakan sewenang-wenang,”pungkas Abduh.
Sementara, Ketua BWI kantor perwakilan Kota Kediri KH. Zubaduz zaman dikonfirmasi melalui telepon terkait penggantian nadzir Masjid Al Muttaqun di Kelurahan Manisrenggo, yang ditangguhkan mengatakan masih ada permasalahan antar ahli waris dan takmir Masjid Al Muttaqun tersebut. (das)










