Pengisian Jabatan SEKDA Tulungagung Harus Dihitung Cermat. LSM Bintara Kirim Surat Kepada Presiden

oleh -
oleh

Tulungagung, ArahJatim.com – Jabatan SEKDA Tulungagung, yang saat ini diisi Drs Sukaji, bulan Januari awal 2024 sudah ditinggalkan pejabat lama . Secara struktural, jabatan itu harus tetap terisi. Namun hal itu tidak selamanya demikian. Situasi Tulungagung saat ini bupatinya bukan bupati definitif. Dalam kondisi itu, hendaknya menjadi pertimbangan, harus segera diisi atau bisa ditangguhkan.

Inilah yang menjadi konsent LSM Suara Bintara- Direktur Suara Bhintara Tulungagung. R.Ali Sodiq, pihaknya memiliki pencermatan, agar dipertimbangkan lagi.

Dalam komentarnya, Direktur LSM Bintara, Kamis,15/12/2023, melalui sekretarisnya,Amran, pihaknya kini murni berjuang dan mengedukasi, masyarakat, agar punya kepedulian kepada kabupatennya. Dari itu termasuk menawarkan pemikiran, terkait kemungkinan kemungkinan politik, bisa masuk.

pasang iklan_rev3

” Apakah kita lupa kasus masa lalu, Sekda dan Bupati tidak sepaham akhirnya siapa yang rugi pasti masyarakat .Jadi seleksi pengisian Sekda tidak usah terburu buru, kalau itu sifatnya definitif. Saya rasa tidak mendesak dan tentu mengurangi konflik nantinya,”ungkap Ali Sodik Kamis,15/12/2023 dikantornya.

Ditambahkan Raden Ali, kalau memang mendesak, saat pemerintaha daerah masih dipegang PJ Bupati, ya sekdanya sifatnya PLT, atau PLH, selama belum ada Bupati yg bersifat Definitif.

” Dalam rencana seleksi terbuka pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung tahun 2023, acuanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023″.

Dalam wacana berkembang dan dibenarkan oleh Bintara Center, kalau saat ini PJ Bupati memaksakan proses, tanpa pertimbangan regulasi dan kondisi lainya, dimungkinkan ada kepentingan politis yang coba di sisipkan.

Satu solusi masih tetap bisa dipilih karena ada regulasi yang bisa dijadikan pijakan.

” Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada 2 Februari 2018, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah, serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. “

Selain faktor regulasinya, yang juga perlu dipertimbangkan, kalau dipaksakan untuk jabatan sekda definitif, padahal PJ Bupati saat ini , tingkat eselonya sejajar dengan sekda yang akan menjabat. hal ini akan ada kejanggalan dalam menjalankan tugas, baik pimpinan maupun yang dipimpin.

Sebagai upaya , kini pihak LSM Bintara sudah berkirim surat kepada Kemendagri dan Presiden, agar untuk Tulungagung, ditinjau ulang pengisian Sekda tahun ini

No More Posts Available.

No more pages to load.