Pemuda Asal Tegalsari Surabaya Diamankan Polisi

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali menangkap seorang tersangka berinisial RK (20) warga Jalan Kupang Panjaan Kecamatan Tegalsari, Surabaya pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 yang lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang yang terlibat dalam peredaran narkoba di daerah Kecamatan Tegalsari yang mengarah terhadap RK.

“Tersangka saat digeledeh oleh anggota saya ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan jumlah total seberat 21,16 gram. Kemudian yang bersangkutan mengaku, mendapatkan barangnya dari BB yang saat ini menjadi DPO,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Senin (25/10/2021).

pasang iklan_rev3

Lebih lanjut, Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, pada awalnya tersangka mendapatkan barang haram ini pada tanggal 9 Oktober 2021 yang lalu dari temannya berinisial BB pada sekitar pukul 15.00 WIB di bawah tiang telepon umum di daerah Jalan Sidosermo Wonocolo Surabaya.

“Pada awalnya, barang ini jumlahnya + 170 gram sabu-sabu dengan tujuan akan diedarkan kembali. Namun yang berhasil kita amankan adalah sisanya,” lanjut Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah sekrop sedotan plastik, dua buah timbangan elektrik, satu kartu ATM Xpresi BCA, sebuah Iphone dan satu unit HP merek Honor.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di Polrestabes Surabaya dengan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

No More Posts Available.

No more pages to load.