Jember, ArahJatim.com – Guna melindungi serta mendukung tumbuh kembang anak, lembaga advokasi Alit Indonesia secara berkala menggelar sosialisasi perlindungan anak. Kegiatan yang bertajuk “Ngobrol Jaring Pertolongan Anak” itu digelar di kantor wilayah progam Dusun Durjo Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi Jember, Selasa (25/6) sore.
Menghadirkan narasumber Yamini aktivis anak dan perempuan dari Ahimsa Mahardika Jember, tak kurang dua puluhan peserta hadir di acara tersebut, yang terdiri dari anak-anak, remaja serta pendamping program. Para peserta berasal dari warga sasaran, yang umumnya masih mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar, sekolah menengah dan pendidikan tinggi.
Disebutkan, sesuai Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 16 Tahun 2016, mereka yang disebut sebagai anak dari mulai janin sampai dengan usia 18 tahun.
“Mereka ini memiliki hak-hak sebagai anak, yang apabila siapapun yang melanggar bisa dituntut ke meja hijau dengan ancaman hukuman penjara,” tegas Yamini.
Dia memaparkan anak rentan menjadi korban kekerasan baik kekerasan fisik mental, kekerasan seksual dan perundungan (bulying) karena lemah di lingkungan tempat dibesarkan. Tidak munutup kemungkinan bahkan, orang-orang yang seharusnya melindungi justru menjadi pelaku atau tanpa sadar atau disadari, membiarkan tindakan melawan hukum terhadap anak terjadi.
“Kita (di Ahimsa Mahardika) sudah mendapatkan laporan dari korban, ada pelaku berprofesi mulia tapi melakukan hal tercela (kekerasan seksual) terhadap anak. Sudah dibuktikan di pengadilan, para pelakunya mendapat hukuman,” paparnya.
Kepada para peserta sosialisasi dia berharap, agar mengenali tindakan-tindakan yang melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Di antaranya mengejek, merendahkan, merayu (dengan kata-kata), menyentuh bagian tubuh yang dilarang, kekerasan fisik dalam bentuk apapun, termasuk paksaaan menikah usia anak, paksaan kerja,” lanjutnya.
Setelah mengenali, tambahnya, bila akan terjadi (tindak kekerasan) kita tolak. Bila sudah menjadi korban atau mengetahui ada korban, selanjutnya bisa melaporkan ke pendamping (Alit Indonesia), guru, atau ke kepolisian setempat.
Sosialisasi dipandu oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Alit Indonesia di Desa Karangpring, Donny. Dia menyampaikan kegiatan tersebut dalam rangkaian progam perlindungan hak-hak anak-anak sejak tahun 2022. Upaya tersebut dimaksudkan agar masyarakat melek hak anak yang diharapkan berdampak dapat menekan jumlah hal apapun yang berpotensi melanggar perlindungan terhadap anak-anak. (nursalim)










