Jakarta, ArahJatim.com – Sebuah unggahan viral di media sosial berisi tulisan dan gambar tentang tudingan bahwa klepon, kue kukus yang terbuat dari tepung pulut yang dibulatkan, diisi gula merah, dan berbalut kelapa parut disebut haram.
Dalam postingan viral itu disebut bahwa kue khas Indonesia tersebut bukanlah makanan yang Islami.
Dalam postingan yang viral, tampak sebuah meme dengan seporsi klepon dalam sebuah wadah, disertai tulisan:
“KUE KLEPON TIDAK ISLAMI. Yuk tinggalkan jajanan yang tidak islami dengan cara membeli jajanan islami, aneka kurma yang tersedia di toko syariah kami…” Lalu di bagian bawah kanan meme itu terdapat tulisan “Abu Ikhwan Aziz” seakan sebagai pembuat meme tersebut.
Meme tersebut menyebar luas di medsos dengan berbagai persepsi para warganet. Meme yang menyebar luas itu menimbulkan tanggapan warganet yang beragam, namun dari beragam tanggapan, banyak warganet yang meluapkan emosinya terkait postingan itu.
Hal ini tak luput dari perhatian Majelis Ulama Indonesia. Melalui Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh menuturkan, kejadian itu harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang perlu mengusut tuntas pengunggah dan penyebar unggahan di media sosial. Ini dikarenakan secara terang-terangan telah menyebabkan kegaduhan. Termasuk elemen masyarakat yang menjadikan berita bohong itu sebagai bahan olok-olok yang menimbulkan permusuhan, kegaduhan, dan kebencian atas dasar suku, agama, ras, dan antar golongan.
“Selain itu postingan Kue Klepon berpotensi melecehkan ajaran agama yang selama ini dianggap sebagai hal yang sensitiv memicu pertengkaran di masyarakat,” katanya saat dihubungi melalui Whatsapp.
Ni’am juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan kabar burung tersebut supaya tidak terprovokasi dan terjebak pada komentar yang melecehkan ajaran agama. (fm)











