Pamekasan, ArahJatim.com – Tragedi pembakaran truck yang diduga bermuatan tembakau dari luar pulau Madura, di desa Bulay, kecamatan Galis akhirnya terungkap dan ditemukan motifnya. Akhirnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil menangkap dua tersangka pembakaran mobil truk tersebut ditempat yang berbeda.
Polres Pamekasan langsung menggelar press rilis dua tersangka pelaku pembakaran mobil truk pengangkut tembakau dari luar Madura diJogglo Polres Pamekasan. Rabu(21/09/2022).
Kapolres Pamekasan, AKBP. Rogib Triyanto menegaskan kepada awak media bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka, ‘SY’ laki-laki (49) warga Kecamatan Waru dan ‘KH’ laki-laki (34) yang merupakan warga Kecamatan Pegantenan.
“Tersangka ‘SY’ diamankan di Desa Bicorong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, sementara tersangka ‘KH’ diamankan di terminal baru Ronggosukowati saat akan pergi ke Jember,” tandasnya lagi.
“Kedua tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing dalam peristiwa tersebut, termasuk kejadian didesa Peltong kecamatan Larangan dan didesa Bulay kecamatan Galis”,ucapnya.
“SY ini diduga mampu mempengaruhi serta menentukan titik kumpul yang akan digunakan puluhan massa untuk melakukan penghadangan. Sementara KH diduga perebut mobil truk yang dikendarai Ahmad Busro, untuk dibawa ke Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Pamekasan”, tegasnya.
“Setibanya di TKP, KH bersama 6 orang lain yang belum diketahui identitasnya menyiramkan bensin yang sebelumnya sudah disiapkan dalam jerigen ukuran 5 liter dan membakar dengan korek api. Untuk barang Bukti (BB) yang bisa diamankan; 1 mobil truk yang sudah rusak dan gosong beserta tembakaunya, Jerigen 5liter beserta sebuah sarung, semua barang bukti tersebut bisa kita peroleh setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan 12 orang saksi secara intensif beserta hasil analisa dari beberapa video hasil rekaman, baik itu yang tersebar dibeberapa sosial media, dari para saksi dan himpunan para awak media”, terangnnya.
“Mereka melakukan tindakan ini secara spontanitas warga atas penggiringan isu serta hasutan dari para tersangka masuknya tembakau jawa ke Madura yang dinilai akan membuat murah harga tembakau lokal akan menjadi Murah. Sebenarnya kasus ini tidak ada motif/unsur sara dan menyinggung ras tertentu, atas keterangan tersangka”,pungkas Kapolres. dan ini adalah tindakan melawan hukum,”
“Atas tindakan melawan hukum tersebut para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) atau 406 ayat (1) KUHP Dengan ancaman hukuman selama lamanya 5 tahun 6 bulan atau paling sedikit 2 tahun 8 bulan”,imbuhnya.(ndra)










