8 Tersangka Terlibat Proyek Pemerkosaan Janda

oleh -
oleh

Bangkalan, Arahjatim.com – Delapan tersangka pemerkosaan bergilir disertai dengan pencurian pada wanita berinisial S (21) janda anak satu warga Desa Bandang Laok, Kecamatan Kokop Bangkalan berhasil diamankan Polres Bangkalan, dua diantaranya merupakan anak di bawah umur.

Kedelapan tersangka yaitu MF alias F (21) seorang pelajar, AR (22) swasta J alias C (15), MS (20) keempatnya berasal dari Bungkeng Tanjung Bumi, kemudian FR (19) pengangguran asal Mandung Kokop, MR (21) pengangguran asal Tlokoh Kokop, SA alias MS (25) pengangguran asal Mandung Kokop, AR alias R (17) pelajar asal Tanjung Bumi.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan bahwa peran masing-masing tersangka berdasarkan hasil pemerikasaan serta pengumpulan barang bukti (BB) dan dicocokkan keterangan tersangka satu dengan yang lainnya beserta saksi yang sudah diperiksa.

pasang iklan_rev3

“Kami sudah mengumpulkan keterangan dari semua tersangka serta sudah kami cocokkan setiap keterangannya. Nanti kita tinggal melakukan rekonstruksi,” jelasnya saat melakukan realese di Mapolres Bangkalan. Rabu (8/7/2020)

Kata Rama kronologis kejadian berdasarkan pengakuan tersangka kejadian ini bermula saat MR alias A datang menghapiri ketujuh kawannya yang sedang nongkrong dan mengatakan ada proyek “bahasa saat kejadian” dan mengajak untuk digarap bersama.

Tak lama kemudian korban melintas bonceng tiga beserta kedua temannya. Kemudian para pelaku menunjuk pada targetnya lalu secara langsung mengikuti korbannya dengan menggunakan empat kendaraan bermotor dan melakukan penghadangan terhadap korban.

Salah satu pelaku mengatakan pada teman korban bahwa korban merupakan tetangganya yang sedang dicari oleh keluarganya karena tidak pulang, lalu meminta kedua teman korban tidak mengantarnya pulang dengan alasan takut dimassa oleh warga sembari menunjukkan senjata tajam.

“Kedua teman korban yang saat ini berstatus saksi ketakutan dan segera turun dari motor lalu meminta korban segera turun yang akhirnya dikuasai oleh para pelaku serta dibawa naik ke atas bukit,” kata Rama.

Berdasarkan keterangan, lanjut Rama bahwa tersangka mengaku salah sasaran. Yang dimaksud proyek oleh MR alias A bukanlah korban yang kini sudah meninggal dunia tersebut.

“Ternyata yang dimaksud MR alias A bukan itu korbannya. Yang dibilang ada proyek janda bukan korban yang ini sebenarnya,” imbuhnya.

Akibat tindakan tidak terpujinya, tersangka dijerat pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dan juga pencurian dan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Agus Soebarnapraja menuturkan bahwa kedelapan tersangka merupakan hasil dari keterangan hukum yang muncul dari tersangka.

“Delapan itu hasil penyidikan dari fakta hukum yang muncul dari keterangan tersangka. Awalnya kan tujuh hari Jum’at itu kami baru dapat enam nama tersangka,” tuturnya.

Sementara itu untuk tersangka yang masih di bawah umur, Agus mengaku prosesnya secara terpisah dan pastinya akan lebih cepat.

“Dia nanti masuk ke sistem peradilan anak. Pasti beda hukumannya, sidangnya pun terpisah ditahannya juga beda ancaman hukumannya juga beda biasanya dikurangi sepertiga dari ancaman maksimal,” papar Agus. (fat/rd/fm)

No More Posts Available.

No more pages to load.