Kediri, ArahJatim.com — Gelombang keresahan pedagang pasar tradisional di Kota Kediri makin meluas. Setelah aksi mogok berdagang yang sebelumnya dilancarkan oleh pedagang Pasar Bandar, kini giliran ratusan pedagang di Pasar Pahing yang menyuarakan keluhan serupa. Mereka menjerit akibat melonjaknya beban retribusi, penerapan biaya administrasi, hingga kebijakan pengelolaan yang dinilai sangat memberatkan di tengah lesunya kondisi ekonomi.
Keluhan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan pedagang saat ditemui pada Kamis (3/9/2026).
Biaya Administrasi Pengganti “Hak Sewa” dan Lonjakan Karcis
Pujiono, Ketua Paguyuban Pasar Pahing, mengungkapkan bahwa keresahan ini dirasakan oleh seluruh pedagang di kawasan tersebut. Dari catatan paguyuban, sekitar 300 lebih pedagang menggantungkan hidupnya di sana dan semuanya mengeluhkan kebijakan yang sama.
”Pertama, soal retribusi yang mau dinaikkan. Kedua, biaya administrasi. Yang dulu sebetulnya kita pegang sebagai Hak Guna Pakai, sekarang digeser menjadi Hak Sewa,” ujar Pujiono. Menurutnya, meski pihak pengelola atau Perumda Pasar Joyoboyo memperhalus bahasanya dengan sebutan ‘biaya administrasi’, hal itu tetap saja menjadi beban baru yang mencekik.
Kondisi tersebut diperparah oleh kebijakan teknis perizinan dan lonjakan tarif karcis harian. Kolik, salah satu pedagang mebel di Pasar Pahing, membeberkan secara terperinci beratnya biaya yang harus ditanggung para pedagang saat ini.
Untuk pengurusan buku perizinan baru, pedagang diwajibkan membayar Rp200.000 dengan masa berlaku hanya satu tahun. Jika ingin memperpanjang di tahun berikutnya, pedagang kembali dikenakan biaya Rp100.000.
Tak hanya itu, kenaikan tarif karcis harian juga melonjak drastis:
- Kios Mebel: Dari tarif lama Rp1.200 per kios, kini ditarik menjadi Rp3.000 per kios.
- Toko Bagian Depan: Sebelumnya berbayar Rp3.500, lalu sempat disepakati menjadi Rp5.000 setelah dialog. Namun, berdasar aturan baru, tarifnya melambung hingga Rp20.000 per toko.
”Kenaikannya ada yang sampai 300 persen, bahkan toko depan itu sampai 600 persen. Ini sangat amat memberatkan kami para pedagang,” tegas Kolik dengan nada kecewa.
Pasar Sepi, Rencana Portal Elektronik Dinilai Makin Mengusir Pembeli
Selain persoalan finansial, pedagang juga menyoroti rencana pengetatan akses masuk pasar menggunakan sistem portal atau karcis elektronik. Kebijakan ini dinilai tidak sensitif terhadap kondisi pasar yang belakangan ini kian sepi pembeli.
Pujiono mengkhawatirkan, penerapan portal justru akan membuat masyarakat enggan datang dan memilih berbelanja di tempat lain yang lebih mudah serta bebas biaya tambahan.
”Padahal kita ini bisa bayar retribusi kalau jalannya jualan ada untungnya. Kita ini tiap bulan mikir harus nyetor bank dan kebutuhan lain. Kalau masuk pasar makin diperketat pakai portal, pembeli pasti cari tempat lain yang tidak ribet,” jelas Pujiono.
Menurut Pujiono, tugas utama Perumda Pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Wali Kota adalah bagaimana meramaikan pasar tradisional, bukan sekadar mengejar target pendapatan.
”Kalau pasarnya tidak ramai, bagaimana bisa kita memenuhi ketentuan dari Perumda? Seharusnya dikaji ulang dulu, sistem kajian kenaikannya seperti apa, supaya pedagang tidak keberatan dan tetap bisa jualan,” tambahnya.
Delapan Kali Mediasi Tanpa Hasil
Upaya diplomasi sejatinya telah berulang kali dilakukan oleh para pedagang. Menurut catatan paguyuban, pihak pedagang sudah sedikitnya delapan kali mendatangi dan melakukan pertemuan dengan pihak Perumda Pasar Joyoboyo untuk menyampaikan keluh kesah mereka.
Namun hingga kini, pihak Perumda dinilai tetap kukuh menerapkan aturan yang tertuang dalam surat perjanjian terbitan 22 Juli 2024 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo, Djauhari Luthfi.
Pedagang berharap Pemerintah Kota Kediri dan jajaran direksi Perumda Pasar Joyoboyo mau duduk bersama kembali, mendengarkan kondisi riil di lapangan, serta mengevaluasi regulasi yang ada demi keberlangsungan hidup ratusan pedagang kecil di Pasar Pahing. (das)










