Masyarakat Sulit Dapatkan Tandatangan Kades, Legislatif Panggil Camat Geger

oleh -
oleh

Bangkalan, Arahjatim.com – Tindak lanjut dari audensi tokoh masyarakat Desa Banyunneng Laok, Kecamatan Geger Bangkalan pada 7 Juli 2020 yang lalu terkait pelayanan dalam permohonan tandatangan proyek yang tidak pernah direspon oleh Pemerintah Desa. Akhirnya Komisi A DPRD Bangkalan panggil Camat Geger.

Akibat dari pelayanan yang tak selalu sejalan dengan keinginan masyarakat tersebut membuat infrastruktur di Desa Banyunneng Laok belum tersentuh, sehingga desa tersebut jauh tertinggal dari desa lainnya.

Ketua Komisi A DPRD Bangkalan, H. Mujiburrohman S.Sos mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan pemanggilan yang kedua kalinya meliputi Kepala Desa Banyunneng Laok.

pasang iklan_rev3

“Kita dalam waktu dekat akan segera melakukan pemanggilan. Sementara ini memang kita fokuskan di camat dulu,” kata Abah Mujib sapaan akrabnya.

Menurutnya alasan yang diberikan pihak kepala desa kepada masyarakat pemohon tanda tangan proyek karena takut pekerjaan yang dialokasikan di desanya tidak sesuai dengan RAB.

“Alasan pak Kadesnya takut pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB. Sebenaranya tugas yang mengawasi pekerjaan itu BPK sama inspektorat,” imbuh Abah Mujib.

Sedangkan dengan cara tidak mau menandatananinya jelas Abah Mujib, bisa dikatakan menghambat.

“Jika ada bahasa kata menghambat itu prosesnya beda lagi, bukan perdata tapi pidana,” jelasnya.

Sementara pihak Camat Geger mengaku akan melakukan negosiasi bersama pihak Kepala Desa Banyunneng Laok. (fat/rd/fm)

No More Posts Available.

No more pages to load.