Majelis Hakim Vonis Agung Prasetiyo Tak Bersalah dalam Kasus Dugaan Penggelapan Mobil

oleh -

Surabaya, ArahJatim.com – Putusan lepas (onslagh) diterima Agung Prasetiyo saat menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang yang membuat dirinya sempat menjadi terdakwa dugaan penggelapan mobil.

Ketua majelis hakim, Slamet Suripto dalam putusannya menyatakan tak sependapat dengan pasal yang disangkakan kepada Agung. Pasal 372 KUHP yang dituntutkan kepada Agung dianggap tak terbukti.

“Mengadili dan menyatakan perbuatan tedakwa tak terbukti melanggar pidana,” ujar Hakim Slamet, Selasa (20/12).

arahjatim new community
arahjatim new community

Dengan putusan tersebut hakim menyatakan tedakwa terlepas dari segala tuntutan hukum, dan meminta jaksa untuk segera mengembalikan nama baik terdakwa seperti sedia kala.

Tak tinggal diam, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahmad Muzakki menyatakan akan mengajukan kasasi dalam kurun waktu 7 hari ke depan. “Kita akan mengajukan kasasi,” terang Muzakki.

Sementara penasihat hukum Agung, I Ketut Suardana mengatakan kasus kliennya sejatinya memang kasus keperdataan, utang piutang yang terjadi antara Agung dan Erwan.

“Saya bersyukur dengan keputusan ini. Pada intinya memang kasus ini merupakan kasus perdata, arahnya ke wanprestasi,” ucap Ketut.

Kasus ini bermula ketika Agung menjual mobil kepunyaan ibunya, yaitu Toyota Fortuner dan dua mobil lain kepada calon besannya sendiri yaitu Erwan Susanto. Namun nyatanya Agung belum menyerahkan ketiga mobil tersebut dengan alasan sang ibu melarangnya.

Sempat pada suatu hari mobil Fortuner itu diserahkan oleh Agung kepada Erwan, beserta kedua BPKP dua mobil lainnya. Namun Erwan meminjam mobil Fortuner itu dan tak pernah dikembalikan, yang pada akhirnya Erwan melaporkan perbuatan Agung ke pihak berwajib dan terpaksa harus menyeret Agung ke persidangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.