Surabaya, ArahJatim.com – Laporan Ajub Ketjuk Hendro Witjaksono ke Polda Jatim dengan nomer laporan LP/B/256.01/IV/2022/SPKT Polda Jatim atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Lauw Shirley Andayani Loekito kini masih berlangsung dengan status penyidikan. Itu dikatakan oleh penasihat hukum Ajub, Dino Wijaya saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut.
Dino mengatakan, penggelapan itu merupakan hasil penjualan mobil Porsche yang dibawa oleh shirley dan dijual oleh Jonny ke Jakarta. “Ini masih ada hubungan dengan kasus penganiayaan di Manna mobil,” katanya.
Terkait keterangan yang selama ini diberikan oleh Shirley daj Jonny di persidangan kasua pengeroyokan, Dino menyebut kemungkinan ada keterangan yang dipalsukan. Dirinya hingga kini masih menduga-duga hal tersebut.
“Karena kami punya buktinya, kami sudah serahkan ke penyidik polda. Klien kami juga digugat di perdata, dan saya rasa ini hanya akal-akalan untuk menghalangi penyidikan di polda,” terangnya.
Ditanya perihal utang piutang yang sempat disebut di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, Dino membantah jika kliennya memiliki utang. Bahkan sepersen pun dia menyangkal utang tersebut.
“Nominal kerugian yang klien saya alami sekitar 1,4 miliar. Klien saya tidak punya utang sama sekali. Sepersen pun gaada utang,” ucapnya.
Sementara itu, Ajub menyambung cerita awal perselisihan antara dirinya dengan Shirley dan Jonny. Saat itu dirinya membutuhkan uang pinjaman sebesar Rp 1,2 miliar dengan jaminan BPKB mobil Porsche. Namun rencanan itu urung terealisasi.
“Tetapi Sherly tidak bisa mencarikan pinjaman seperti yang saya minta. Karena tidak ada, maka lebih baik mobil dijual,” ucapnya.
Ketika itu, Ajub melanjutkan, Manna mobil mau menerima mobilnya, namun BPKB masih ada di tangan Shirley. “Unit saya serahkan ke Manna mobil. Tapi BKPB dipegang Sherly. Tanpa sepengetahuan saya BKPB dijaminkan ke orang lain,” pungkasnya.










