Majelis Hakim Pengadilan Agama Magetan Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Hukum Acara

oleh -
oleh

Surabaya, ArahJatim.com – Sidang kewarisan yang melibatkan Sri Seneng Sayekti, Sadiyem dan Sugeng selaku penggugat melawan 5 tergugat diantaranya Heri Susanto, Hendra Setiawan, Kopda Erik Isdianto, Miftakhul Huda dan Dian Ayu Utami menyisakan cerita saat tergugat mendatangi Komisi Yudisial (KY) di Surabaya.

Maksud kedatangan mereka ke Komisi Yudisial untuk melaporkan persidangan yang mereka anggap salah dan berat sebelah.

Melalui penasihat hukumnya, Johan Avie mengatakan jika persidangan waris tersebut telah melanggar kode etik hakim. Akibatnya ia menyeret dan melaporkan majelis hakim dalam perkara tesebut ke Komisi Yudisial.

pasang iklan_rev3

“Kami ingin melaporkan dugaan pelanggaran hukum acara yang dilakukan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Magetan atas kasus yang saat ini sedang diperiksa,” ucap Johan saat ditemui di kantor Komisi Yudisial, Kamis (13/10).

Johan mengatakan, dalam persidangan tersebut ada 4 dugaan pelanggaran yang dilakukan, sehingga menyebabkan ia serta kliennya melayangkan laporan ke KY. Pelanggaran itu diantaranya tidak adanya pemanggilan secara layak lantaran pemanggilan hanya dilakukan sebanyak 1 kali saja.

Selanjutnya, kata Johan, pelanggaran yang kedua tidak adanya mediasi yang kemudian majelis hakim menjatuhkan putusan sela.

“Itu meniadakan agenda mediasi. Artinya putusan sela dijatuhkan sesaat setelah pembacaan gugatan. Pembacaan gugatan seharusnya dilakukan pasca mediasi,” katanya.

Johan melanjutkan, dengan tidak adanya mediasi dan dijatuhkannya putusan sela, maka hak kliennya dalam mengajukan jawaban dan eksepsi telah hilang.

“Dan yang keempat, pada saat agenda peletakan sita jaminan, yang hadir adalah juru sita. Dan itu harusnya hanya membacakan putusan sela peletakan sita jaminan, tapi ini tidak, juru sita bertindak seolah-olah majelis hakim dan seolah-olah agenda pemeriksaan setempat dengan cara mengukur objek,” jelasnya.

Dirinya berharap atas laporan ini nantinya akan ada pemantauan persidangan sehingga tidak lagi ada pelanggaran mengenai hukum acara. Pun dengan majelis hakim yang nantinya bisa diperiksa.

Sementara itu, Asisten Penghubung Komisi Yudisial, Ali Sakdudin menyampaikan jika pihaknya telah menerima laporan dari perkara waris tersebut. Nantinya laporan itu akan menjadi bahan analisis dari pihak KY mengenai langkah apa yang akan diambil oleh KY sendiri.

“Untuk persidangan yang dilaporkan ini nantinya KY akan melakukan pemantauan persidangan. Biasanya prioritas kami di pembuktian,” bebernya.

Laporan itu, kata Ali nantinya segera akan dilakukan analisis agar secepatnya dapat mengambil langkah-langkah terbaik jika nantinya bisa diterima.

“Pengambilan keputusan nantinya tetap kami koordinasikan dengan pimpinan pusat,” jelasnya.

Nantinya setelah putusan, kata Ali, KY akan menyampaikan hasil pemantauan selama persidangan berlangsung. Namun, jika nantinya pelapor ingin menindaklanjuti lebih jauh perihal laporannya, maka pelapor bisa mengirimkan surat susulan kepada KY untuk meminta dilakukan tindakan lain.

No More Posts Available.

No more pages to load.