Kediri, ArahJatim.com – Sepak terjang pelaku kejahatan jalanan di wilayah Kediri Raya kembali berhasil diredam aparat kepolisian. Polres Kediri Kota sukses membongkar pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang meresahkan warga.
Seorang pria berinisial S, warga Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tak berkutik saat diamankan petugas. Pria perantau ini diketahui telah mengobrak-abrik sedikitnya 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tiga wilayah berbeda.
Modus Patroli Motor dan Eksekusi Kilat
Kapolres Kediri Kota, AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, pelaku tergolong nekat dan bergerak sendiri (lone wolf). S sengaja menyewa sebuah rumah kos di Kota Kediri sebagai “pangkalan” atau basis operasinya.
Dari rumah kos tersebut, S mulai mencium situasi dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor. Sasarannya adalah mobil-mobil yang terparkir di area yang dirasa minim pengawasan.
”Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Saat melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi dianggap aman, pelaku memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga, kemudian berpindah mencari target lainnya,” ujar AKBP Anggi saat konferensi pers Selasa, (2/6/2026) di Ruang Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Kota Kediri
Untuk melancarkan aksinya, S dibekali alat khusus yang mampu meretakkan sekaligus memecahkan kaca mobil dalam hitungan detik tanpa menimbulkan suara gaduh. Hal inilah yang membuat aksinya kerap tidak disadari oleh warga sekitar.
Menggurita di 3 Kabupaten/Kota, Kerugian Puluhan Juta
Penyelidikan mendalam yang dilakukan pihak kepolisian mengupas rekam jejak kejahatan S yang ternyata cukup luas. Berdasarkan data yang dihimpun, 13 TKP yang pernah digasak oleh pelaku tersebar di wilayah Kediri Raya dan sekitarnya:
- Kota Kediri: 6 lokasi kejadian
- Kabupaten Nganjuk: 4 lokasi kejadian
- Kabupaten Tulungagung: 3 lokasi kejadian
Dari belasan aksi penjarahan tersebut, total kerugian yang harus ditanggung oleh para korban diperkirakan menyentuh angka Rp30 juta hingga Rp40 juta. Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh uang dan barang berharga hasil curian tersebut telah habis digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadi serta keluarganya di kampung halaman.
Terancam 7 Tahun Penjara
Meskipun berdasarkan penelusuran data di lingkungan peradilan pelaku S tercatat belum pernah ditahan alias tidak memiliki rekam jejak sebagai residivis, hukum tetap berjalan tegas. Petualangan kriminal pria asal Bogor ini dipastikan harus terhenti di balik jeruji besi.
Atas perbuatannya yang merugikan banyak pihak, pelaku kini dijerat dengan Pasal 477 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini, S beserta sejumlah barang bukti berupa alat pemecah kaca dan sisa barang hasil curian telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil saat parkir. (das)












